Sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan di Kota Surabaya menyoroti minimnya sosialisasi di tingkat DPC terkait mekanisme penjaringan ketua.

"Kami merasa belum pernah menerima sosialisasi peraturan partai nomor 28 tahun 2019 yang mengatur mekanisme penjaringan ketua DPC," ujar ketua PAC PDIP Kecamatan Krembangan, Hariaji, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu.

Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui bahwa kewenangan pengambilan keputusan berada di tangan DPP PDIP.

Menurut dia, hasil dari Rakernas maupun Rakerda PDIP seharusnya disosialisasikan oleh DPC, terutama mekanisme pemilihan seorang ketua sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Baca juga: Sejumlah PAC pertanyakan SK resmi kepengurusan PDIP Surabaya

Sementara itu, Wakil Ketua PAC PDIP Kecamatan Bulak Yosef Aji Haryadi mengaku tidak pernah menggelar rapat internal, tapi oleh ketua PAC sudah memiliki satu nama calon.

Di sisi lain, salah seorang kader PDIP yang tak bersedia menyebut namanya mengaku saat forum Rakercab seharusnya dilakukan sosialisasi Peraturan PDIP 28/2019, bukan justru sebagai ajang dukungan salah seorang calon.

Bahkan, ia menyebut di ajang sama juga dilakukan penetapan ketua DPC PDIP Surabaya saat itu sebagai calon wali kota Surabaya di Pilkada 2020.

"Saat itu semua berlangsung aklamasi," katanya.

Karena itulah ia menilai saat Konfercab 7 Juli 2019 di Surabaya tentang pengumuman nama Adi Sutarwijono sebagai ketua DPC baru maka para pengurus di tingkat kecamatan bereaksi keras.

Dalam peraturan dijelaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan nama ketua menjadi domain DPP PDIP, bahkan di pasal 44 ayat 1 dijelaskan bahwa pusat memiliki kewenangan menunjuk ketua DPC di luar nama-nama yang diusulkan dari bawah.

Baca juga: Terpilihnya Cak Awi permudah Whisnu Sakti Buana maju Pilkada Surabaya

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019