Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan sopir truk fuso bernomor polisi DR 8806 AZ sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di jalur pantura Hutan Baluran Situbondo yang menyebabkan seorang tewas dan 10 korban lainnya terluka.

Mochdal Rohim, sopir truk fuso ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai tidak mengecek fungsi rem dan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di jalur Jawa-Bali  pada Kamis (6/7/19) sore.

"Sopir truk dijerat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 3 serta Ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 12 juta," kata Kanit Laka Satlantas Polres Situbondo, Ipda Pol Teguh Santoso kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Mochdal Rohim (37) warga Kota Mataram, NTB, ditetapkan jadi tersangka dan langsung di jebloskan ke dalam sel tahanan Polres Situbondo, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Tersangka lalai tidak mengecek fungsi rem truknya, hingga menyebabkan kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan sekaligus, yaitu dua bus rombongan guru PAUD asal Gersik, mobil Suzuki Ertiga, Mobil Pikap L 300 serta dua truk," ujarnya.

Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Kamis lalu di jalan raya Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih, itu bermula saat truk fuso dikemudikan tersangka dan mengangkut pakan ternak tiba-tiba mengalami rem blong dan menghantam lima kendaraan di depannya yang sedang antre perbaikan jalan. (*)

 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019