Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, mencegah kemungkinan adanya penyalahgunaan obat terlarang narkoba di kalangan anggota institusi militer itu dengan menggelar tes urine.

Menurut Pasi Intel Kodim 0826 Pamekasan Letkol Darminto di Pamekasan, Kamis, langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua anggota Kodim 0826 Pamekasan bersih dari praktik penyalahgunaan narkoba.

"Ini penting dilakukan, karena sebagai prajurit, kami ini harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat," katanya menjelaskan.

Untuk itu, sambung dia, maka TNI harus terlebih dahulu bersih dari penyalahgunaan narkoba, dan salah satu caranya dengan menggelar tes urine, untuk mendeteksi kandungan narkoba di tubuh anggota TNI.

"Tidak mungkin TNI bisa menjadi contoh dan panutan yang baik bagi masyarakat, apabila misalnya masih ditemukan ada anggota kita yang mengonsumsi narkoba," kata Darminto menjelaskan.

Maka, sambung dia, salah satu cara yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu, bahwa semua anggota Kodim 0826 Pamekasan bebas narkoba.

Untuk itu, kata Darminto, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pamekasan dan tim pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) melakukan tes urine kepada semua personel dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Makodim 0826 Pamekasan.

Darminto menuturkan, semua anggota dan ASN Kodim 0826 Pamekasan dilakukan tes urine, untuk memastikan bahwa mereka tidak mengonsumsi narkoba.

"Tes urine untuk anggota dan ASN di lingkungan Makodim 0826 Pamekasan telah digelar beberapa hari lalu, dan alhamdulillah semuanya negatif," katanya.

Tes digelar secara bergantian dan pelaksanaannya secara dadakan. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya anggota yang terlibat narkoba, serta untuk mendapatkan hasil akurat dari tes urine yang digelar bersama BNNK Pamekasan itu.

"Jika diberitahu sebelumnya, kita khawatir, anggota yang biasa mengonsumsi akan mempersiapkan diri. Makanya sistemnya dadakan," kata Darminto.

Bagi institusi TNI, sambung Darminto, anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba, akan disanksi berat, yakni berupa pemecatan dari dinas kemiliteran.

Kebijakan institusi ini memperketat pengawasan kepada anggotanya, karena peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan akhir-akhir ini tergolong sangat mengkhawatirkan.

Warga yang terlibat kasus narkoba bukan hanya masyarakat umum, akan tetapi juga ada oknum aparatur sipil negara (ASN), bahkan pernah ditemukan ada oknum aparat keamanan.

Hasil temuan petugas, peredaran narkoba di kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program gerakan pembangunan masyarakat Islami (Gerbang Salam) ini, tidak hanya di lingkup ruang terbuka, akan tetapi juga di lingkup ruang tertutup seperti penjara.

Berdasarkan hasil penanganan kasus narkoba di Mapolres Pamekasan, kasus tindak pidana kriminal pada peredaran obat terlarang narkoba ini justru meningkat.

Pada tahun 2017 kasus narkoba yang ditangani Polres Pamekasan sebanyak 47 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 59 orang, sedangkan pada tahun 2018 meningkat menjadi 64 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang.

"Data-data ini menjadi referensi bagi kami, untuk terus meneguhkan komitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Dan itu harus dimulai dari petugas itu sendiri. Maka dari itu, tes urine menjadi penting untuk dilakukan," kata Letkol Darminto.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019