Penyegelan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur tidak mempengaruhi pendaftaran penerimaan peserta didik baru tahap kedua yang dibuka sejak Kamis, karena sekolah setempat merupakan salah satu SMP yang kekurangan siswa dan pagu yang ditentukan sebanyak 192 siswa belum terpenuhi.

"Alhamdulillah PPDB berjalan lancar, meskipun pelaksanaannya digelar di bekas Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Tanggul, karena sekolahnya disegel," kata Kepala SMPN 3 Tanggul Harnik Purwati di Tanggul, Kabupaten Jember.

Di depan pintu masuk pagar SMPN 3 Tanggul terpasang sebuah spanduk merah yang bertuliskan permohonan maaf dari ahli waris karena menyegel sekolah tersebut dan ahli waris mengklaim penyegelan itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 118/Pdt.G/2018/PN Jember pada tanggal 29 Mei 2019.

"Kami sudah membuka pendaftaran PPDB tahap pertama dengan menjaring sebanyak 14 siswa dari jalur prestasi dan 156 siswa dari sistem zonasi, sehingga sekolah kami masih kurang 22 siswa lagi untuk memenuhi pagu SMPN 3 Tanggul," tuturnya.

Menurutnya, kekurangan 22 siswa tersebut sudah dapat dipenuhi pada hari pertama pendaftaran PPDB tahap kedua, sehingga pihak SMPN 3 Tanggul menutup pendaftaran karena pagunya sudah penuh.

"Kami akan menyampaikan persoalan itu kepada Dinas Pendidikan Jember, sehingga pihak sekolah juga menunggu petunjuk," katanya, menambahkan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo mengatakan sebanyak 53 SMP negeri di beberapa kecamatan di Jember kekurangan siswa, sehingga membuka pendaftaran tahap kedua pada Kamis ini.

"SMP yang kekurangan siswa di antaranya SMPN 9 Jember kurang 37 siswa, SMP Negeri 13 Jember kurang 43 siswa, SMP Negeri 14 Jember kurang 86 siswa, SMP Negeri 15 Jember kurang 22 siswa, SMP Negeri Pakusari kurang 27 siswa, SMP Negeri 1 Jelbuk kurang 36, dan SMP Negeri 2 Jelbuk kurang 16 siswa," katanya.

Terkait dengan penyegelan sekolah, Edy mengatakan tim hukum Pemkab Jember yang akan menyelesaikan persoalan tersebut karena masih ada upaya hukum diatas nya yakni banding atas putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019