Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan perubahan kuota jalur prestasi hanya untuk daerah yang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bermasalah.
"Kalau tidak masalah, tidak usah gunakan interval persentase itu, balik ke lima persen," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat
Berdasarkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB disebutkan kuota jalur prestasi bagi siswa di luar zona hanya lima persen, kemudian jalur perpindahan orangtua juga lima persen, sementara jalur berdasarkan tempat tinggal atau zonasi sebanyak 90 persen.
Hal itu menuai protes dari wali murid di sejumlah daerah, yang menginginkan agar persentase jalur prestasi diubah. Kemudian Kemendikbud melakukan revisi Permendikbud 51/2018,dan menambahkan rentang kuota prestasi sebanyak lima hingga 15 persen.
Saat ini Kemendikbud, sudah mengajukan revisi itu ke Kementerian Hukum dan HAM dan rencananya aturan itu berlaku mulai Sabtu (22/6).
"Ini merupakan arahan dari Bapak Presiden dan kita sudah dialog dengan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga Jawa Barat. Akhirnya diambil keputusan ini," tambah dia.
Dia berharap dengan revisi itu bisa mengakomodir keinginan wali murid yang anaknya mau masuk sekolah di luar zonasi.
Muhadjir juga berharap PPDB berbasis zonasi ini bisa dilaksanakan dengan baik karena zonasi tidak hanya untuk PPDB, namun juga penataan guru dan pembangunan sarana prasarana.
Baca juga: Mendikbud: Kebijakan zonasi PPDB untuk pemerataan pendidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kalau tidak masalah, tidak usah gunakan interval persentase itu, balik ke lima persen," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat
Berdasarkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB disebutkan kuota jalur prestasi bagi siswa di luar zona hanya lima persen, kemudian jalur perpindahan orangtua juga lima persen, sementara jalur berdasarkan tempat tinggal atau zonasi sebanyak 90 persen.
Hal itu menuai protes dari wali murid di sejumlah daerah, yang menginginkan agar persentase jalur prestasi diubah. Kemudian Kemendikbud melakukan revisi Permendikbud 51/2018,dan menambahkan rentang kuota prestasi sebanyak lima hingga 15 persen.
Saat ini Kemendikbud, sudah mengajukan revisi itu ke Kementerian Hukum dan HAM dan rencananya aturan itu berlaku mulai Sabtu (22/6).
"Ini merupakan arahan dari Bapak Presiden dan kita sudah dialog dengan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga Jawa Barat. Akhirnya diambil keputusan ini," tambah dia.
Dia berharap dengan revisi itu bisa mengakomodir keinginan wali murid yang anaknya mau masuk sekolah di luar zonasi.
Muhadjir juga berharap PPDB berbasis zonasi ini bisa dilaksanakan dengan baik karena zonasi tidak hanya untuk PPDB, namun juga penataan guru dan pembangunan sarana prasarana.
Baca juga: Mendikbud: Kebijakan zonasi PPDB untuk pemerataan pendidikan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019