Pemerintah Kabupaten Malang membentuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Judi untuk mengamankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang III pada 30 Juni 2019.
Plt Bupati Malang Sanusi mengatakan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades Gelombang III Kabupaten Malang diharapkan tidak dikotori dengan adanya praktik perjudian yang memanfaatkan hasil Pilkades Kabupaten Malang.
"Pesta demokrasi bagi rakyat desa semestinya dilaksanakan tanpa ada perselisihan, dan jangan dikotori dengan perjudian. Sudah kita bentuk Tim Saber Judi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi perjudian," kata Sanusi, di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat.
Pada 2018, pihak Polres Malang mengungkap adanya perjudian atau "botoh" dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasil penghitungan suara Pilkades Gelombang II tersebut, dijadikan bahan perjudian dengan omzet mencapai Rp40 juta.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pihaknya siap mengamankan jalannya Pilkades Serentak 2019, dan mengantisipasi adanya praktik perjudian yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Pada 2018 ada dua perkara yang kita ungkap. Kami mengedepankan pencegahan, jangan dinodai pilkades dengan adanya praktik judi," ujar Ujung.
Ujung menambahkan, jika oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tetap mengambil kesempatan untuk melakukan judi hasil Pilkades 2019, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
"Jika masih bandel, kita akan siap. Sudah ada Saber Judi yang terdiri dari anggota Reskrim Polres Malang untuk tindakan represifnya," kata Ujung.
Pada 2018, Polres Malang mengamankan setidaknya tiga orang tersangka judi Pilkades Kabupaten Malang. Saat itu, modus operandi yang dipergunakan adalah, para tersangka bertaruh sebesar Rp100 ribu untuk salah satu calon tertentu.
Jika nanti tebakan tersebut benar, maka akan mendapatkan uang hasil judi sebesar Rp1,9 juta. Para bandar judi yang dibekuk tersebut, menerima taruhan untuk dua dari lima kepala desa yang maju di Desa Putat Lor, Kabupaten Malang. Para tersangka tersebut diancam hukuman minimal 10 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019