Petugas Patroli Jalan Raya Polda Jatim 6 Nganjuk mencatat sebanyak tujuh kasus kecelakaan lalu lintas di jalan tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan selama Operasi Ketupat Lebaran tahun 2019 berlangsung.
"Selama Operasi Ketupat Semeru Lebaran 2019 berlangsung, yakni tanggal 29 Mei sampai dengan 10 Juni, ada tujuh kejadian kecelakaan," ujar Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono saat dihubungi, Sabtu.
Menurut dia, dari tujuh kejadian kecelakaan di jalan bebas hambatan tersebut tidak terdapat korban jiwa. Hanya korban luka saja.
"Alhamdulillah, nihil korban jiwa. Hanya delapan orang tercatat mengalami luka ringan. Lecet-lecet saja," kata dia lebih lanjut.
Ia menjelaskan data kejadian kecelakaan selama Operasi Ketupat tahun 2019 tersebut tidak dapat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebab di tahun 2018, kondisi jalan Tol Ngawi-Kertosono belum tersambung dengan ruas lainnya.
Pihaknya mengimbau para pengguna jalan tol untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan yang ditetapkan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Di antaranya, mengendarai kendaraan sesuai batas kecepatan yang berlaku. Yakni bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam.
Selain itu, petugas dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim 6 Nganjuk bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Madiun juga rutin menggelar razia.
Jika ada yang melanggar, pihaknya tak segan menilang pengguna jalan tol tersebut. Adapun pelanggaran paling banyak adalah mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Selama Operasi Ketupat Semeru Lebaran 2019 berlangsung, yakni tanggal 29 Mei sampai dengan 10 Juni, ada tujuh kejadian kecelakaan," ujar Kanit PJR Polda Jatim 6 Nganjuk AKP Bambang Hariyono saat dihubungi, Sabtu.
Menurut dia, dari tujuh kejadian kecelakaan di jalan bebas hambatan tersebut tidak terdapat korban jiwa. Hanya korban luka saja.
"Alhamdulillah, nihil korban jiwa. Hanya delapan orang tercatat mengalami luka ringan. Lecet-lecet saja," kata dia lebih lanjut.
Ia menjelaskan data kejadian kecelakaan selama Operasi Ketupat tahun 2019 tersebut tidak dapat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebab di tahun 2018, kondisi jalan Tol Ngawi-Kertosono belum tersambung dengan ruas lainnya.
Pihaknya mengimbau para pengguna jalan tol untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan yang ditetapkan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Di antaranya, mengendarai kendaraan sesuai batas kecepatan yang berlaku. Yakni bawah minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam.
Selain itu, petugas dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim 6 Nganjuk bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Madiun juga rutin menggelar razia.
Jika ada yang melanggar, pihaknya tak segan menilang pengguna jalan tol tersebut. Adapun pelanggaran paling banyak adalah mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019