Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Maruf Syah, KH M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar, dan Muhammad Syukron pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
"Sebelum bersaksi, disumpah dulu ya. Silahkan ikuti kata-kata kami," ujar Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi pertama yang memberikan keterangan, Maruf Syah mengatakan jika mengetahui video vlog tersebut dari grup whatsapp PWNU Jatim.
"Dalam video itu, terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak sepatutnya dilontarkan. Karena membawa dampak buruk bagi anak anak, dengan menyebut kata-kata kotor, karena dia mengaku sebagai ustad yang tidak pantas melontarkan kata-kata tersebut," katanya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Dirinya juga membacakan petikan kata-kata yang sempat dilontarkan oleh terdakwa dengan membawa catatan kecil yang dibawanya.
"Saya sempat mencatat apa yang diucapkan oleh terdakwa dalam video blog berdurasi 1 menit 26 detik. Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku dengar orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya generasi muda NU itu, coba, misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku," katanya.
Dirinya melanjutkan kata-kata terdakwa yakni itu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video membela ustad Felix.
"Ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi," katanya.
Keterangan Ma'ruf Syah ini tidak dibantah oleh Gus Nur.
"Keterangannya benar," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan majelis saat ditanya terkait keterangan saksi pelapor.
Sementara, saksi Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim, KH M Nuruddin A Rahman mengaku mendapatkan video vlog tersebut dari grup whatsapp Guyub Jawa Timur.
"Lalu saya share ke grup WA PWNU Jatim dan direspon sama cak Maruf karena yang tau hukum ini cak Maruf," kata saksi Nuruddin menjawab pertanyaan jaksa Novan Arianto.
Dikatakan Nuruddin, Video vlog Gus Nur ini dianggap tidak mencerminkan budaya Indonesia yang santun.
"Isinya saya anggap tidak sesuai dengan culture kita. Kalau orang Madura ini bilang nantang carok. ini jadi gak enak, masak ada ustad ngomong begitu," katanya.
Sedangkan saksi Muhammad Nizar, mengetahui video vlog Gus Nur tersebut dari istrinya. Namun, video vlog yang dilihatnya lebih lama dari video vlog yang didapat saksi Maruf Syah dan
"Yang saya lihat durasinya 28 menit, awalnya membicarakan soal Menteri Agama dan di menit terakhir baru ada kalimat menghina generasi muda NU yang mengatakan penjilat," kata Muhammad Nizar.
Sidang perkara Gus Nur ini akan berlanjut satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Pemeriksaan sidang hari ini dinyatakan selesai," kata ketua majelis hakim Slamet Riyadi sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sebelum bersaksi, disumpah dulu ya. Silahkan ikuti kata-kata kami," ujar Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Saksi pertama yang memberikan keterangan, Maruf Syah mengatakan jika mengetahui video vlog tersebut dari grup whatsapp PWNU Jatim.
"Dalam video itu, terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak sepatutnya dilontarkan. Karena membawa dampak buruk bagi anak anak, dengan menyebut kata-kata kotor, karena dia mengaku sebagai ustad yang tidak pantas melontarkan kata-kata tersebut," katanya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Dirinya juga membacakan petikan kata-kata yang sempat dilontarkan oleh terdakwa dengan membawa catatan kecil yang dibawanya.
"Saya sempat mencatat apa yang diucapkan oleh terdakwa dalam video blog berdurasi 1 menit 26 detik. Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku dengar orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya generasi muda NU itu, coba, misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku," katanya.
Dirinya melanjutkan kata-kata terdakwa yakni itu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video membela ustad Felix.
"Ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi," katanya.
Keterangan Ma'ruf Syah ini tidak dibantah oleh Gus Nur.
"Keterangannya benar," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan majelis saat ditanya terkait keterangan saksi pelapor.
Sementara, saksi Wakil Ketua Syuriah PWNU Jatim, KH M Nuruddin A Rahman mengaku mendapatkan video vlog tersebut dari grup whatsapp Guyub Jawa Timur.
"Lalu saya share ke grup WA PWNU Jatim dan direspon sama cak Maruf karena yang tau hukum ini cak Maruf," kata saksi Nuruddin menjawab pertanyaan jaksa Novan Arianto.
Dikatakan Nuruddin, Video vlog Gus Nur ini dianggap tidak mencerminkan budaya Indonesia yang santun.
"Isinya saya anggap tidak sesuai dengan culture kita. Kalau orang Madura ini bilang nantang carok. ini jadi gak enak, masak ada ustad ngomong begitu," katanya.
Sedangkan saksi Muhammad Nizar, mengetahui video vlog Gus Nur tersebut dari istrinya. Namun, video vlog yang dilihatnya lebih lama dari video vlog yang didapat saksi Maruf Syah dan
"Yang saya lihat durasinya 28 menit, awalnya membicarakan soal Menteri Agama dan di menit terakhir baru ada kalimat menghina generasi muda NU yang mengatakan penjilat," kata Muhammad Nizar.
Sidang perkara Gus Nur ini akan berlanjut satu pekan mendatang dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Pemeriksaan sidang hari ini dinyatakan selesai," kata ketua majelis hakim Slamet Riyadi sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019