Arus lalu lintas di jalan raya pantura di wilayah kota Situbondo, Jawa Timur, menjadi langganan macet setiap tahun saat musim arus mudik Lebaran yang diakibatkan kendaraan parkir di tepi jalan nasional itu.

Salah satunya di Jalan A Yani, kemacetan di jalan raya yang menjadi jalur mudik ini disebabkan pusat perbelanjaan tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga kendaraan pengunjung parkir di dua sisi jalan.

"Memasuki arus mudik Lebaran 2019, petugas kami telah melakukan upaya untuk mengurai kemacetan di Jalan A Yani, dan petugas kami ditugaskan di pusat perbelanjaan itu," kata KBO Satlantas Polres Situbondo Iptu Pol Supoyo di Situbondo, Senin malam.

Namun demikian, katanya, meskipun dilakukan penjagaan oleh petugas lalu lintas, pengunjung pusat perbelanjaan tak mengindahkan dan bahkan parkir terjadi dua sisi jalan.

"Petugas kami sebelum tiba di lokasi, biasanya sudah banyak kendaraan yang parkir di dua sisi jalan. Kami lihat ada juru parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan dan telah kami sampaikan ke Dinas Perhubungan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Jalan A Yani merupakan jalur nasional dan tidak boleh ada kendaraan parkir, sesuai Undang Undang Lalu LIntas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Larangan Parkir Jalan Nasional.

"Menurut kami, Dinas Perhubungan memahami tentang larangan parkir di jalan nasional," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Tulus Priatmadji mengatakan jauh sebelumnya telah mengimbau dan berkirim surat kepada pemilik pusat perbelanjaan mengenai kewajiban memiliki lahan parkir yang memadai.

"Kami telah mengirim surat dan memberikan imbauan kepada pemilik toko-toko di sepanjang Jalan A Yani, agar menyediakan lahan parkir," ujarnya.

Mengenai adanya juru parkir liar di sekitar pusat perbelanjaan, menurutnya, sejauh ini belum ada dan tidak ditemukan jukir liar.

"Juru parkir kami semuanya menggunakan seragam, dan menurut saya tidak ada juru parkir liar di tempat itu. Namun kami tetap akan cek apakah ada jukir liar," ucapnya.

Tulus menambahkan sejumlah toko dan swalayan di Jalan A Yani sudah dibangun sebelum Undang Undang Lalu LIntas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Larangan Parkir Jalan Nasional.

"Jadi, perlu diketahui bahwa pusat perbelanjaan di Jalan A Yani ada dan dibangun sebelum UU Lalu Lintas dibuat," paparnya.

Dalam pantauan, memasuki arus mudik Lebaran 2019 arus lalu lintas di pusat perbelanjaan Jalan A Yani yang merupakan jalan nasional padat merayap, karena banyaknya kendaraan yang parkir di tepi jalan nasional ini.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019