Universitas Brawijaya (UB) Malang memberikan keleluasaan dan kemudahan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi calon mahasiswa baru, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menempuh pendidikan tinggi di kampus tersebut.

Rektor UB Malang Prof Nuhfil Hanani di Malang, Rabu, mengatakan keleluasaan dan kemudahan pembayaran UKT tersebut, bisa berupa penundaan, penurunan kategori, keringanan, pembebasan UKT, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) bagi mahasiswa program pendidikan vokasi dan program sarjana.

"Tahun ini kami menerima 13.215 mahasiswa baru melalui tiga jalur, yakni jalur Selekesi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri (SMUB)," kata Nuhfil di sela bincang dan obrolan santai (Bonsai) dengan media di kampus setempat.

Nuhfil mengatakan sebagai bentuk komitmen UB terhadap peningkatan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Tanah Air sekaligus sebagai salah satu langkah nyata peningkatan dan perluasan akses pendidikan tinggi, UB memberikan kemudahan bagi mahasiswa baru yang mengalami kendala terkait administrasi keuangan.

Lebih lanjut, Nuhfil mengatakan pengajuan terhadap pengurangan, penurunan, keringanan, pembebasan UKT/SPP/SPFP itu paling lambat delapan hari sebelum batas akhir pembayaran. Untuk mahasiswa baru, jika permohonan disetujui, pemohon diwajibkan membayar minimal 25 persen dari nominal yang ditentukan.

Penetapan penerimaan atau penolakan atas permohonan penundaan, penurunan, keringanan dan pembebasan UKT/SPP/SPFP tersebut, lanjutnya, dilakukan 5 hari sebelum jadwal pembayaran berakhir oleh Dekan atau Koordinator Program Studi di Luar Kampus UB Kediri.

Pertimbangan pemberian penundaan, penurunan, keringanan dan pembebasan UKT/SPP/SPFP, di antaranya orang tua/wali meninggal dunia, pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, dan mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat bekerja.

Khusus untuk pertimbangan pemberian keringanan dan pembebasan UKT/SPP antara lain orang tua/wali terdampak bencana di daerah domisili atau tempat asal usaha orang tua/wali bangkrut atau dinyatakan pailit, mahasiswa akan menempuh ujian tugas akhir satu bulan sejak dimulainya semester baru, telah sampai pada tahap ujian tugas akhir, telah menyelesaikan revisi dan menunggu jadwal yudisium.

Khusus untuk pertimbangan pembebasan UKT/SPP antara lain telah menempuh ujian akhir skripsi dan telah menyelesaikan revisi serta sedang menunggu jadwal yudisium, terdampak bencana di daerah domisili orang tua.

Menurut Rektor, cara lain agar mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi tetap bisa terus kuliah di UB adalah dengan memberikan beasiswa.

Dari 63.000 mahasiswa UB, 10 persen diantaranya adalah penerima beasiswa bidikmisi. Selain bidikmisi, beasiswa yang diberikan adalah beasiswa dari instansi lain, termasuk pemda. Mahasiswa penerima beasiswa dari instansi, perusahaan atau lembaga lainnya mencapai 20 persen lebih.

Khusus untuk penerima beasiswa bidikmisi dan mahasiswa yang dikenakan biaya kuliah kategori I dan II atau UKT-nya Rp500.000/semester dan Rp1 juta/semester sudah mencapai 30,22 persen.

"Kami memberikan keleluasaan dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada calon mahasiswa, termasuk mereka yang tidak mampu, untuk tetap dapat melanjutkan kuliah ke UB dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Peraturan Rektor UB Nomor 17 Tahun 2019," ujarnya.

Peraturan Rektor UB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penundaan, Penurunan Kategori, Keringanan, dan Pembebasan Uang Kuliah Tunggal, Sumbangan Pembinaan Pendidikan, dan Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan bagi Mahasiswa Program Pendidikan Vokasi dan Program Sarjana.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019