Legislator meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar tidak ada diskriminsi antara pemberlakuan izin mendirikan bangunan (IMB) reklame dengan IMB bangunan, tower telekomunikasi serta lainnya di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya berharap IMB reklame tidak berlaku secara periodik atau setiap tahunan, melainkan diperlakukan sama dengan IMB lainnnya seperti tower yang berlaku untuk selamanya.

"Paling tidak dibatasi IMB reklame berlaku hingga sewa pemakaian tanah berakhir," katanya. 

Menurut dia, izin mendirikan tower telekomunikasi sebelumnya berlaku jenjang waktu, jadi misalnya setiap tahun harus bayar. Namun setelah adanya revisi Perda IMB, maka izin tower saat ini berlaku seumur hidup.

"Sementara izin reklame berlaku hanya setiap tahun, jelas ini diskriminasi. Ini yang kita desak ke Pemkot Surabaya agar izin reklame diperlakukan sama dengan izin bangunan lainnya." ujarnya.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebelumnya pajak reklame dibayar diawal untuk waktu 12 bulan kedepan, atau setiap tahun pengusaha reklame harus bayar pajak. Dengan revisi kembali Perda Reklame ini, dewan meminta Pemkot Surabaya agar izin reklame cukup satu kali seumur hidup.

Mantan wartawan yang kini kembali terpilih menjadi anggota legislatif periode 2019-2024 itu mengatakan, pendapatan asli daerah Pemkot Surabaya dari sektor reklame sama sekali tidak hilang, jika izin reklame berlaku seumur hidup.

Hal ini, lanjutnya, karena sudah kewajiban negara dalam hal melayani perizinan bagi warga negaranya. 

"Jadi, kewajibannya dahulu harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, soal restribusi bisa menyusul," katanya.

Jadi, kata Awi, soal IMB reklame memang tidak ada setiap tahun atau lima tahunan harus bayar, hanya di Surabaya saja hal tersebut terjadi.

Ia mencontohkan bangun hotel setinggi apapun IMB-nya tetap seumur hidup, tidak ada bangunan hotel setinggi 20-30 lantai lantas IMB dibuat termin setiap tahun.

Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Jawa Timur,  Agus Winoto  mengatakan pihaknya mememinta kepada Pemkot Surabaya agar tidak ada lagi diskriminasi perizinan karena itu jelas memberatkan para pengusaha. 

"Selama ini izin memasang reklame hanya berlaku satu tahun, sementara izin lainnya seperti bangunan atau tower telekomunikasi berlaku seumur hidup, ini jelas diskriminasi," ujarnya.

Ia berharap baik pengusaha, DPRD dan Pemkot Surabaya untuk bersama-sama mengevaluasi soal perizinan ini. "Bagaimanapun juga infrastruktur reklame meliputi konstruksi, ini perlu dievaluasi. Karena jika konstruksinya lemah akan membahayakan masyarakat," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019