Tim Satuan Petugas Pangan Kota Madiun, Jawa Timur, mengantisipasi praktik penimbunan bahan pangan dan kebutuhan pokok yang rawan terjadi menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhariyono mengatakan penimbunan tersebut rawan dilakukan oknum pedagang maupun distributor hingga berimbas pada kenaikan harga demi mendapatkan keuntungan.
"Kami berharap pada semua pedagang jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pokok yang bisa mengakibatkan kenaikan harga," ujar AKP Suhariyono kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Guna mengatisipasi aksi penimbunan, satgas intensif melakukan pengecekan di gudang-gudang makanan dan bahan makanan yang ada di wilayah Madiun.
"Jika ditemukan ada yang nekad melakukan indikasi penimbunan, maka akan kami lakukan penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan. Jika nanti ditemukan tindak pidananya akan kami proses sesuai aturan hukum," kata Suhariyono.
Ia menjelaskan bahwa pedagang atau distributor yang melanggar aturan bisa dijerat dengan undang-undang perdagangan, perlindungan konsumen, atau undang-undang pergudangan.
"Tergantung nanti perbuatannya memenuhi kriteria tindak pidana yang mana," tambah perwira dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Berdasarkan survei yang dilakukan tim Satgas Pangan, saat memasuki bulan Ramadhan telah terjadi kenaikan harga untuk sejumlah komoditas di pasar tradisional Kota Madiun, di antaranya telur ayam ras, daging ayam potong, bawang merah, bawang putih, dan aneka jenis cabai.
Selain harga dan penyalahgunaan penimbunan, polisi bersama anggota Satgas Pangan lainnya juga intensif melakukan pemantauan stok atau ketersediaan pangan menjelang lebaran.
Pihaknya memastikan jika nanti ditemukan ada oknum pedagang atau distributor yang menyalahgunakan pendistribusian dengan melakukan penimbunan bahan makanan, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi warga yang mengetahui ada praktik penyalahgunaan penyaluran dan penimbunan bahan makanan, maka bisa melapor ke polisi ataupun tim Satgas Pangan Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhariyono mengatakan penimbunan tersebut rawan dilakukan oknum pedagang maupun distributor hingga berimbas pada kenaikan harga demi mendapatkan keuntungan.
"Kami berharap pada semua pedagang jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pokok yang bisa mengakibatkan kenaikan harga," ujar AKP Suhariyono kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Guna mengatisipasi aksi penimbunan, satgas intensif melakukan pengecekan di gudang-gudang makanan dan bahan makanan yang ada di wilayah Madiun.
"Jika ditemukan ada yang nekad melakukan indikasi penimbunan, maka akan kami lakukan penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan. Jika nanti ditemukan tindak pidananya akan kami proses sesuai aturan hukum," kata Suhariyono.
Ia menjelaskan bahwa pedagang atau distributor yang melanggar aturan bisa dijerat dengan undang-undang perdagangan, perlindungan konsumen, atau undang-undang pergudangan.
"Tergantung nanti perbuatannya memenuhi kriteria tindak pidana yang mana," tambah perwira dengan pangkat tiga balok di pundak tersebut.
Berdasarkan survei yang dilakukan tim Satgas Pangan, saat memasuki bulan Ramadhan telah terjadi kenaikan harga untuk sejumlah komoditas di pasar tradisional Kota Madiun, di antaranya telur ayam ras, daging ayam potong, bawang merah, bawang putih, dan aneka jenis cabai.
Selain harga dan penyalahgunaan penimbunan, polisi bersama anggota Satgas Pangan lainnya juga intensif melakukan pemantauan stok atau ketersediaan pangan menjelang lebaran.
Pihaknya memastikan jika nanti ditemukan ada oknum pedagang atau distributor yang menyalahgunakan pendistribusian dengan melakukan penimbunan bahan makanan, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi warga yang mengetahui ada praktik penyalahgunaan penyaluran dan penimbunan bahan makanan, maka bisa melapor ke polisi ataupun tim Satgas Pangan Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019