Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebutkan, hingga saat ini tercatat ada 22 pakar atau ahli hukum menjadi anggota tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
"Yang sudah tercatat ada 22 orang. Tetapi, di situ ada klausul bahwa masih terbuka penambahan anggota, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum," kata Wiranto usai Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tom Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Hadir dalam Rakortas itu, yakni Menkumham Yasonna H Laoly, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan sejumlah pakar hukum.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada yang mendaftarkan diri ke Kemenko Polhukam untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu.
Anggota tim itu tidak hanya berasal dari para pakar hukum, tetapi juga dari staf Polhukam dan anggota Polri.
Kriteria anggota tim asistensi itu sendiri, kata Wiranto, merupakan orang memiliki sikap yang baik, tahu mengenai persoalan hukum dan memiliki pengalaman di bidang hukum.
"Sejak hari ini mereka sudah bekerja. Kan hari ini sudah rapat," kata Wiranto.
Dalam rapat itu, pakar hukum yang dikumpulkan untuk membantu menelaah menilai serta melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan, ujarnya.
Dengan masukan yang diberikan itu, kata dia, maka para pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas dari pemerintah.
"Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan sekarang, siapa yang nyata-nyata sudah melanggar hukum maka kita akan tindak tegas dengan cara-cara hukum. Jadi, jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali orde baru, Pak Jokowi diktator, gak ada. Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu kita, menjamin kita bahwa kita bukan diktator. Pak Jokowi bukan sewenang-wenang. Kita hanya semata-mata justru menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," papar Wiranto.
Berikut nama-nama anggota tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Yang sudah tercatat ada 22 orang. Tetapi, di situ ada klausul bahwa masih terbuka penambahan anggota, baik perorangan maupun organisasi profesi hukum," kata Wiranto usai Rakortas Tingkat Menteri membahas Koordinasi Pelaksanaan Tugas Tom Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Hadir dalam Rakortas itu, yakni Menkumham Yasonna H Laoly, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto dan sejumlah pakar hukum.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada yang mendaftarkan diri ke Kemenko Polhukam untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu.
Anggota tim itu tidak hanya berasal dari para pakar hukum, tetapi juga dari staf Polhukam dan anggota Polri.
Kriteria anggota tim asistensi itu sendiri, kata Wiranto, merupakan orang memiliki sikap yang baik, tahu mengenai persoalan hukum dan memiliki pengalaman di bidang hukum.
"Sejak hari ini mereka sudah bekerja. Kan hari ini sudah rapat," kata Wiranto.
Dalam rapat itu, pakar hukum yang dikumpulkan untuk membantu menelaah menilai serta melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan, ujarnya.
Dengan masukan yang diberikan itu, kata dia, maka para pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas dari pemerintah.
"Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan sekarang, siapa yang nyata-nyata sudah melanggar hukum maka kita akan tindak tegas dengan cara-cara hukum. Jadi, jangan sampai ada tuduhan Pak Wiranto kembali orde baru, Pak Jokowi diktator, gak ada. Justru kehadiran para ahli hukum ini membantu kita, menjamin kita bahwa kita bukan diktator. Pak Jokowi bukan sewenang-wenang. Kita hanya semata-mata justru menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," papar Wiranto.
Berikut nama-nama anggota tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019