Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2,07 kilogram dari Malaysia di sekitar Bandara Juanda Surabaya dan mengamankan satu orang kurir berinisial IF.

"Sabu-sabu seberat 2,07 kilogram itu dikirim dari Malaysia melalui pos internasional atau EMS Malaysia dengan tujuan Bangkalan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol SG Manik di Surabaya, Jumat.

Manik mengatakan penangkapan terhadap IF, warga Dusun Ma’adan, Desa Bator, Klampis, Bangkalan, itu, bermula dari laporan petugas Bea dan Cukai Juanda pada Senin (29/4).

Saat itu, IF ditangkap saat hendak menjemput barang haram tersebut di depan Kantor Pos SPP Surabaya, tepatnya di Jalan Raya Juanda KM 3-4.

"Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam audio speaker merek Sony dan dimasukkan ke kardusnya," ujarnya.

Manik menambahkan sabu-sabu itu dikemas menjadi tiga bungkus dengan berat masing-masing 1,05 kilogram, 0,51 kilogram dan 0,51 kilogram.

Selain sabu-sabu seberat 2,07 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp51 ribu, satu ponsel, kardus tempat speaker merek Sony berikut speakernya hingga selembar resi pengiriman barang dari Pos Internasional (EMS Malaysia).

Pelaku pun disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019