Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur, mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Yessi Kumalasari mengungkapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," katanya di Kediri, Kamis.

Yessi mengatakan, akreditasi merupakan persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

"Kami sudah mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Di luar daftar rumah sakit tersebut, rumah sakit yang habis masa akreditasinya tidak bisa melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi," ujar Yessi.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan itu diketahui pada Desember 2018 belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. diharapkan manajemen rumah sakit segera menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan akreditasinya," tegasnya.

Ia menambahkan putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerjasamanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau surat izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses tersebut juga mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan maupun asosiasi fasilitas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis, kata dia yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"Khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Kediri terdapat satu rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu Rumah Sakit Arga Husada," kata dia. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019