Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi soal pemberian surat rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Haris Hasanuddin.

"(Pemberian rekomendasi) ini kan kami harus konfirmasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat.

Hari ini, penyidik KPK memeriksa perempuan gubernur itu, di Gedung Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Resor Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, selama empat jam untuk tersangka Hasanuddin.

"Nanti kita lihat ya, sebetulnya rekomendasi salah atau tidak? Saya masuk mendaftar pimpinan KPK syaratnya harus ada rekomendasi, yang salah adalah kalau memberikan rekomendasi ada sesuatu, kasih dong rekomendasi supaya dianggap baik menduduki jabatan," kata Panjaitan.

Terkait lokasi pemeriksaan Khofifah di Jawa Timur, dia menilai hal itu lumrah saja sepanjang pemberian keterangan dapat dilakukan.

"Prinsipnya saksi adalah orang yang membantu penyidik untuk melengkapi unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka, jadi idealnya setiap saksi siapapun dimanapun diperiksa, kecuali sudah tersangka dibawa ke sini," dia.

KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum DPP PPP, M Romahurmuziy alias Rommy, Hasanuddin, dan Kepala Dinas Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, sebagai tersangka.

Baca juga: KPK periksa Khofifah Indar Parawansa di Ditkrimsus Polda Jatim
Baca juga: KPK periksa Khofifah selama empat jam di Polda Jatim

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019