Sebanyak 623 warga di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali akan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (27/4) karena KPU telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga TPS.

"Tiga TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang yakni, TPS 01 Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus dan di TPS 22 dan TPS 25 di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Jumat.

Ia menyebutkan, jumlah daftar pemilih tetap atau DPT di TPS 01 Desa Awar-Awar sebanyak 231 pemilih, TPS 22 Kelurahan Mimbaan sebanyak 237 pemilih dan TPS 25 jumlah DPT 165 pemilih, sehingga total keseluruhan 623 pemilih.

PSU dilakukan, lanjutnya, berdasar atas temuan pengawas TPS berupa pelanggaran adanya pemilih dari luar Kabupaten Situbondo, meski telah menetap di Kecamatan Asembagus dan Panji, namun tidak memiliki KTP-e Situbondo.

Marwoto merinci, di TPS 01 Desa Awar-Awar yang akan dilakukan PSU empat jenis surat suara, yakni DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan pasangan calon presiden.

"Sedangkan di TPS 22 Kelurahan Mimbaan, hanya dilakukan PSU surat suara pasangan calon presiden dan DPD, sementara di kelurahan yang sama TPS 25 yang akan dilakukan PSU kelima jenis surat suara," paparnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik mengemukakan akan mengerahkan seluruh pengawas kecamatan dan desa guna melakukan pengawasan di tiga TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Kami akan mengonsentrasikan pengawas di tiga TPS, maka dengan demikian kami meyakini bahwa pelanggaran pada pelaksanaan PSU akan terminimalisir," katanya.

Informasi dihimpun, KPU Kabupaten Situbondo hingga Jumat (26/4) sore telah mengirim logistik pemilu ke tiga TPS untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019