Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dan berlangsung tertutup, awak media diberi kesempatan mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Setelah itu, ketua majelis hakim meminta awak media keluar dari ruangan sidang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhani, saat membacakan surat dakwaan mengatakan jika terdakwa diancam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," katanya saat membacakan surat dakwaan.

Terdakwa, kata dia, yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job, kemudian terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan.

"Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, kemudian dari percakapan media WhatsApp," katanya

Terkait dengan permintaan terdakwa, kemudian Endang memberitahu Fitriandi untuk mencarikan seorang laki-laki yang mau diajak kencan dengan terdakwa.

"Selanjutnya, saksi kemudian dikenalkan dengan Tentri Novita dan dikenalkan dengan Dhani gang saat ini masih DPO terkait dengan permintaan tersebut," katanya.

Hingga kemudian, kata dia, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan melalui media sosial chatting WhatsApp dan ditunjukkan kepada Dhani dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas.

"Selanjutnya disepakati harga yang ditetapkan oleh saksi sebesar Rp75 juta, di luar biaya akomodasi dan Rp5 juga untuk jasa para penghubung," katanya.

Ia mengatakan, selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2019 terdakwa bertemu dengan Endang dan bersama-sama berangkat ke Surabaya dan sesampainya di Surabaya terdakwa dan saksi dijemput sopir ke salah satu hotel di Surabaya.

"Sesampainya di hotel, kemudian pelaku yang sudah berada di dalam kamar ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim," katanya.

Sidang kasus prostitusi daring itu akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari terdakwa.

Video Oleh Indra Setiawan

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019