Panitia Pemilihan Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur, menggelar penghitungan ulang surat suara dari TPS 01 Desa Bungur, karena ditemukan selisih suara antara DPT dengan total jumlah suara yang terekap di form C-1 yang ditandatangani KPPS.

"Penghitungan ulang terpaksa kami lakukan karena ada selisih suara pileg untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten," kata Ketua PPK Karangrejo, Tulungagung Tri Wahyudi Wibowo dikonfirmasi usai penghitungan ulang, Rabu.

Ia memastikan keputusan penghitungan ulang merupakan buah kesepakatan antara PPK dengan panwascam serta saksi-saksi.

Dasar pertimbangannya, waktu merekapitulasi dan memverifikasi ulang hasil penghitungan TPS 01 Desa Bungur sebagaimana tertuang dalam C-1 plano, ditemukan ketidakcocokan antara jumlah suara yang sah dengan penulisan perolehan suara.

"Dan ternyata ada selisih cukup banyak," katanya.

Di TPS tersebut, lanjut Tri Wahyudi Wibowo, jumlah daftar pemilih tetap atau DPT terdata sebanyak 278 pemilih. Sedangkan daftar pemilih khusus (DPK) hanya satu pemilih.

Dari jumlah tersebut pemilih yang hadir sebanyak 239 pemilih, sementara suara yang dinyatakan sah sebanyak 230 suara dan yang tidak sah sebanyak 9.

Setelah diteliti ada kekeliruan pada penulisan C-1 plano, dimana oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat ada surat suara yang dicoblos partai dan caleg, itu dihitung masing-masing satu suara partai bertambah satu dan suara caleg yang dicoblos juga bertambah satu.

"Padahal jika ada situasi seperti itu, harusnya hanya dihitung satu dengan suara masuk menjadi hak suara caleg. Bukan dihitung partai mendapat satu suara dan caleg satu suara. Jadinya penghitungan dobel kalau begitu," papar Tri.

Oleh karenanya, PPK memutuskan untuk melakukan penghitungan suara kembali untuk tiga jenis surat suara tersebut, yakni pileg untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

"Kalau dua jenis pemungutan suara nonpartai, yaitu Pilpres dan DPD tidak ada masalah, benar semua," paparnya.

Di Kecamatan Karangrejo, dari total 144 TPS, Tri Wahyudi memastika hanya satu TPS yang terjadi kesalahan fatal pada penulisan C-1 plano.

"Kalau PPK juga sudah melakukan bimtek kepada KPPS, ditambah lagi dari pihak PPS juga melakukan bimtek KPPS," ujarnya.

Tri Wahyudi menuturkan, kekeliruan ini ditengarai adanya informasi yang salah, diterima oleh pihak KPPS.

Di mana informasi melalui pesan berantai aplikasi whatsapp, mengatakan jika caleg dipilih maka partai juga mendapatkan satu suara juga. Serta penulisannya caleg mendapat satu suara, partai juga mendapat satu suara. Namun, Tri Wahyudi enggan menyebutkan sumber informasi itu darimana.

"Namun, semua sudah dibenahi dan Insya-Allah hari ini rekapitulasi tingkat PPK Karangrejo sudah selesai," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019