Sebanyak lima dari 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2019.

"Kami berharap dalam satu dua hari ke depan kecamatan-kecamatan lain segera menyusul. Rekap penghitungan sampai saat ini terus berjalan di semua PPK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung Mustofa dikonfirmasi di Tulungagung, Selasa.

Lima kecamatan yang sudah menyetor logistik pemilu berikut hasil rekap penghitungan suara tingkat desa dan tingkat kecamatan itu meliputi adalah Kecamatan Pagerwojo, Kalidawir, Kauman, Pakel, dan Tanggunggunung.

Sementara untuk Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019, Mustofa menyampaikan kemajuan pengunggahan data pindai form C-1 telah mencapai 75 persen ke server KPU RI.

"Kami berharap untuk Situng ini selesai dalam satu atau maksimal dua hari ke depan," katanya.

Namun, Mustofa enggan merinci hasil rekap sementara berdasar data pindai C-1 yang telah diunggah ke jaringan daring Situng Pemilu 2019 KPU RI, dengan alasan data belum utuh.

Ia mempersilakan wartawan untuk mengecek langsung ke laman Situng KPU RI, namun beberapa waktu terakhir aksesnya sulit. Data yang muncul juga belum sebanding dengan data pindai C-1 dari KPU daerah, karena proses sinkronisasi harus menunggu, seiring banyaknya data pindai form C-1 yang menumpuk dari berbagai daerah.

"Untuk lebih jelasnya dilihat langsung saja ke KPU, saya lupa detailnya. Tapi, yang pasti, untuk pilpres tadi saya pantau masih paslon 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin) unggul. Sementara untuk parpol, tertinggi dipegang PDIP dan disusul PKB," ujarnya.

Mustofa mengakui rekap penghitungan suara sedikit mengalami kelambatan akibat banyaknya petugas di tingkat KPPS yang salah melakukan penjumlahan saat rekapitulasi suara di masing-masing TPS.

Temuan kesalahan itu disebut Mustofa cukup banyak, diduga karena faktor kelelahan yang membuat stamina petugas KPPS menurun sehingga hasil rekap tidak presisi.

Kasus-kasus itu baru ditemukan saat dilakukan rekap tingkat PPK, sehingga beberapa harus dilakukan penghitungan ulang atas persetujuan panwascam dan saksi-saksi.

"Kendala-kendala kecil seperti itu yang membuat proses rekap tingkat PPK menjadi alot dan lama, sebab petugas akhirnya harus melakukan penghitungan suara ulang atau memverifikasi data rekap dari TPS dengan didampingi petugas masing-masing KPPS," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019