Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, Jawa Timur, melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di tingkat kecamatan dengan menerapkan sistem paralel.

Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto mengatakan bahwa rekapitulasi tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah dilakukan sejak 19 April 2019.

"Rekapitulasi PPK tersebut dilakukan secara paralel, yakni dengan membagi tiap kecamatan menjadi dua hingga tiga kelompok," ujar Sukamto kepada wartawan di Madiun, Senin.

Menurut dia, pembagian PPK di tiap kecamatan menjadi sejumlah kelompok tersebut bertujuan mempercepat penghitungan suara.

"Selain itu, sistem paralel dengan membagi tiap kecamatan juga untuk memperhitungkan kondisi stamina petugas yang ada," kata dia.

Sukamto menargetkan penghitungan dan rekapitulasi suara tingkat PPK akan selesai dalam tujuh hari ke depan.

Sesuai jadwal, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan mulai 19 April hingga 4 Mei. Selanjutnya pada 5 Mei sudah dapat dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kota/kabupaten.

Kegiatan rekapitulasi suara tingkat kecamatan mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya menyiagakan personel kepolisian yang dilengkapi dengan senjata untuk menjaga lima kecamatan yang ada di wilayah hukum setempat, yakni di Kecamatan Taman, Manguharjo, Kartoharjo, Jiwan, dan Sawahan.

"Kita harap semua pihak dapat menjaga situasi wilayah Madiun tetap kondusif. Selain itu, Polri dan TNI telah sepakat untuk menindak tegas dan tidak memberi toleransi pihak-pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Nasrun.

Selain melakukan pengamanan dan pengawalan tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan di Kota Madiun, polisi juga menjaga ketat kantor Komisi Pemilihan Umum setempat serta wilayah-wilayah yang berpotensi adanya gangguan kamtibmas.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019