Partai Golkar menyikapi adanya dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara Pemilu 2019 yang telah dilaporkan lima partai politik dan seorang caleg DPR RI di Kota Surabaya, Jawa Timur ke Badan Pengawas Pemilu setempat.

"Sehubungan adanya manuver parpol peserta pemilu terkait perselisihan suara, DPD Golkar Surabaya tidak terlibat. Ini sesuai dengan instruksi dari DPP Golkar agar jika ada perselesian suara diselesaikan dalam musyawarah internal," kata Wakil ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni kepada Antara di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, sesuai surat edaran dari Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Golkar Nomor B-20/Bappilu/GOLKAR/IV/2019 tentang Penyelesaian Sengketa Perolehan Suara Caleg di Internal Partai Golkar, maka jika ada perselisihan/sengketa suara di antara sesama caleg baik di internal maupun eksternak Golkar agar diselesaikan secara musyawarah di internal partai.

Namun, lanjut dia, jika tidak memungkinkan diselesaikan secara musyawarah di internal partai agar diselesaikan nekalui Mahkamah Partai Golkar dengan tidak melibatkan pihak ketiga. Ketua DPD Golkar kabupaten/kota dan provinsi dapat membantu menyelesaikan sengketa suara di internal caleg Golkar.

"Ketua umum DPP Partai Golkar sudah mengisntruksikan kepada segenap DPP provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk mengawal rekapitulasi secara cepat," katanya.

Ia menegaskan jika ada caleg Partai Golkar bergerak di luar surat edaran Bappilu DPP Partai Golkar,  maka patut diduga tidak memahami konstitusi partai. Selain itu, lanjut dia, berpotensi menghambat proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.

"Itu bertentangan instruksi partai mengingat sampai hari ini DPD Golkar belum menerima aduan keberatan mengenai perselisihan hasil suara," katanya.

Seperti diketahui, lima partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI telah melaporkan adanya kecurangan berupa penggelembungan suara pada ratusan tempat pemungutan suara saat penghitungan suara Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu Surabaya pada Rabu siang.

Lima parpol tersebut adalah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, DPC Partai Gerindra Surabaya, DPC Partai Hanura Surabaya, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Sementara itu, caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan perselisihan suara ke Bawaslu Surabaya. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada dering, namun tidak diangkat. Begitu juga saat dihubungi melali pesan whatsapp. 

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Musyafak Rouf sebelumnya menduga PDI Perjuangan telah menggelembungkan suara Pileg 2019 di sejumlah TPS. Dari total 8.144 TPS di Kota Pahlawan, ada sekitar 24 persen yang digelembungkan.

"Temuan yang jelas itu, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. Itu kegiatannya hampir sama, penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS," kata Musyafak.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mempersilahkan lima partai politik dan caleg DPR RI melaporkan temuan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Surabaya 

"Kami persilahkan. Kalau bisa dengan bukti-bukti. Setiap laporan akan menjadi perhatoan kami untuk ditindak lanjuti," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019