Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto Jawa Timur mendorong kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten setempat untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, Pungkasiadi di Mojokerto, Kamis, mengatakan, beberapa instansi, unit kerja maupun OPD Pemkab Mojokerto, yang digenjot menerapkan WBK dan WBBM diantaranya, UPT Puskesmas Puri, Puskesmas Gondang, Puskesmas Jatirejo, Puskesmas Bangsal, Kecamatan Puri.

"Selain itu juga ada Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Gondang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispndukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), juga RSUD Prof. Dr. Soekandar," tambahnya.

Wabup mengimbau agar seluruh unit kerja pelayanan publik baik Puskesmas, Rumah Sakit, maupun OPD Pemkab Mojokerto, untuk terus berkomitmen dan memberi kinerja terbaik pada masyarakat.

"Saya minta ini dijalankan (WBK dan WBBM). Jalankan dan komitmen harus terlaksana. cukupi administrasi, kejar predikatnya," sebutnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa unit-unit kerja tersebut harus mampu melahirkan inovasi dalam melayani masyarakat dan tidak kalah penting yakni inovasi tersebut harus biasa dirasakan oleh semua.

"Unit-unit kerja baik Puskesmas, kecamatan, maupun OPD harus produktif. Jangan kering inovasi, berikan yang terbaik untuk melayani masyarakat dan nyata manfaatnya," lanjutnya.

Inspektur Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi mengatakan, zona Integritas WBK dan WBBM, erat kaitannya dengan implementasi reformasi birokrasi yang dijalankan dengan benar sehingga, menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik.

"Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja sebagai unit menuju WBK dan WBBM," ujarnya.

Secara detail, sebut dia WBK merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang mampu mencegah KKN. Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang mampu mencegah KKN sekaligus pelayanan publik berkualitas.

Penilaian Zona Integritas untuk WBK mencakup survei anti korupsi 90 persen, tindak lanjut temuan 70 persen, dan nilai total minimal 75. Sedangkan WBBM mencakup survei anti korupsi 90 persen, tindak lanjut temuan 70 persen, survei kualitas pelayanan 80 persen dengan nilai total minimal 85.

"Kami lakukan ini (WBK dan WBBM) secara serius. Pertama, pemerintah yang bersih, akuntabel dan kinerjanya tinggi. Kedua, pelayanan publik yang baik. Itu yang harus diingat terus dan jadi pedoman," jelasnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019