Wali Kota Malang Sutiaji meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat untuk bersabar menunggu pencairan tunjangan penghasilan (tumpeng) karena masih ada penataan dan perubahan regulasi, sehingga ada keterlambatan.
 
"Mundurnya jadwal pencairan itu karena masih menata perubahan regulasi. Kami perlu membuat regulasi baru karena ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dileburkan di lingkungan Pemkot Malang," kata Sutiaji di Malang, Jawa Timur, Selasa.

Sutiaji menerangkan pencairan tunjangan penghasilan bagi ASN mundur karena Pemkot Malang sedang menata perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali). Ada 43 unit pelayanan teknis (UPT) yang dilebur, dari 43 dilebur menjadi 13 dan nomenklatur juga berubah. Tidak hanya sampai di situ, ada PP baru Nomor 12/2019 yang mengatur keuangan daerah.

Tunjangan penghasilan bagi ASN biasanya cair pada awal bulan, namun hingga pertengahan bulan belum cair karena ada perubahan regulasi tersebut.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu memaparkan salah satu klausul tunjangan penghasilan yang akan diberikan adalah berbasis analisa beban kerja atau ABK saat ini. Nantinya, tunjangan apapun, tidak sekadar hanya berbasis pada ABK, tapi juga pada pelampauan kinerja yang akan dilakukan ke depan.

"Jangan khawatir, setelah penataan regulasi dan peleburan tuntas, tunjangan penghasilan akan kami cairkan sesegera mungkin. PP sebelumnya tetap dilakukan. Dan, insya Allah dalam pekan ini juga bisa cair," kata Sutiaji.

Sementara itu, dari laman resmi Pemkot Malang, disebutkan pada 2015, PNS golongan I, II, dan III yang masih jajaran staf, besaran tunjangan penghasilan ditambah tunjangan kinerja sekitar Rp1,2 juta dan tidak dikenakan pajak.

Namun, bagi ASN yang mempunyai eselon, pemberian tunjangan penghasilannya juga didasarkan pada kinerja masing-masing, yakni tunjangan kinerja sesuai Anjab dan ABK, yaitu sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta. Pada tahun 2015 itu, anggaran tunjangan penghasilan mencapai Rp95 miliar dan tahun ini kemungkinan lebih besar.

Tunjangan penghasilan dan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Malang sempat ditiadakan dalam beberapa tahun terakhir ini dan tahun 2019 kembali dianggarkan, termasuk uang makan ASN yang besarannya rata-rata Rp20 ribu per hari.

"Prinsip saya kalau ASN disejahterakan dulu, pelayanan pasti akan lebih baik. Karena ada hak ada kewajiban. Jika tunjangan besar ya kerja juga harus lebih baik," ucapnya. (*)


 

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019