Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Situbondo Agus Ary Cahyadi mempolisikan pemilik akun media sosial facebook "Siti Jenar" atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik atau ITE terkait pencemaran nama baik.
"Hari ini kami datang ke polres melaporkan yang bersangkutan (pemilik akun facebook Siti Jenar), karena telah menyampaikan pemberitaan-pemberitaan tentang Program Keluarga Harapan Situbondo di media online yang kemudian diposting di facebook," kata Agus Ary Cahyadi kepada wartawan di Lobi Polres Situbondo, Rabu.
Ia mengatakan, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa pihaknya sebagai pendamping PKH dituding melakukan upaya secara masif terstruktur untuk kepentingan pilkada dan dituding secara pribadi sebagai pelindung dalam pengondisian salah satu caleg pada Pemilu 2019.
Menurutnya, pemuatan di media sosial itu dinilai merupakan tuduhan dan fitnah, sehingga dirinya meminta kepada penyidik Polres Situbondo segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi pidana.
"Karena sudah melanggar asas praduga tak bersalah pada kami, bahkan ada upaya yang sangat kuat dan tersistem untuk mencemarkan nama baik kami dan lembaga PKH Situbondo," ucapnya.
Agus menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada dan tidak pernah ada konfirmasi dari pemilik akun facebook tersebut.
"Pada 7 April 2019 sudah kami kirim somasinya melalui pos ke pemilik akun facebook, tapi sampai hari kemarin belum ada konfirmasi, dan sehingga terpaksa kami bersama kuasa hukum memilih penyelesaian melaui jalur hukum," ujarnya.
Hendriansyah selaku kuasa hukum Agus Ary Cahyadi mengatakan bahwa beberapa bukti telah disiapkan, seperti screenshot (tangkapan layar pemberitaan di sejumlah media daring yang dimuat di facebook maupun grup WA.
"Yang kami laporkan ini adalah dugaan pelanggaran ITE, yang mana laporan tentang berita bohong, penghinaan dan pencemaran nama baik. Bukti-buktinya sudah lengkap, baik saksi dan bukti pemberitaan yang di posting di media sosial," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran ITE yang sudah masuk ke kantornya.
"Laporan dugaan pelanggaran ITE tersebut sudah kami terima, sekarang kasusnya masih didalami oleh penyidik dengan meminta keterangan saksi-saksi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Hari ini kami datang ke polres melaporkan yang bersangkutan (pemilik akun facebook Siti Jenar), karena telah menyampaikan pemberitaan-pemberitaan tentang Program Keluarga Harapan Situbondo di media online yang kemudian diposting di facebook," kata Agus Ary Cahyadi kepada wartawan di Lobi Polres Situbondo, Rabu.
Ia mengatakan, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa pihaknya sebagai pendamping PKH dituding melakukan upaya secara masif terstruktur untuk kepentingan pilkada dan dituding secara pribadi sebagai pelindung dalam pengondisian salah satu caleg pada Pemilu 2019.
Menurutnya, pemuatan di media sosial itu dinilai merupakan tuduhan dan fitnah, sehingga dirinya meminta kepada penyidik Polres Situbondo segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi pidana.
"Karena sudah melanggar asas praduga tak bersalah pada kami, bahkan ada upaya yang sangat kuat dan tersistem untuk mencemarkan nama baik kami dan lembaga PKH Situbondo," ucapnya.
Agus menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada dan tidak pernah ada konfirmasi dari pemilik akun facebook tersebut.
"Pada 7 April 2019 sudah kami kirim somasinya melalui pos ke pemilik akun facebook, tapi sampai hari kemarin belum ada konfirmasi, dan sehingga terpaksa kami bersama kuasa hukum memilih penyelesaian melaui jalur hukum," ujarnya.
Hendriansyah selaku kuasa hukum Agus Ary Cahyadi mengatakan bahwa beberapa bukti telah disiapkan, seperti screenshot (tangkapan layar pemberitaan di sejumlah media daring yang dimuat di facebook maupun grup WA.
"Yang kami laporkan ini adalah dugaan pelanggaran ITE, yang mana laporan tentang berita bohong, penghinaan dan pencemaran nama baik. Bukti-buktinya sudah lengkap, baik saksi dan bukti pemberitaan yang di posting di media sosial," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran ITE yang sudah masuk ke kantornya.
"Laporan dugaan pelanggaran ITE tersebut sudah kami terima, sekarang kasusnya masih didalami oleh penyidik dengan meminta keterangan saksi-saksi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019