Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Selasa memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil yang mereka ungkap selama tiga bulan, yakni Januari sampai Maret 2019.

"Ada 21 kilogram sabu-sabu, ganja seberat 19 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 474 bukti. Sebanyak 864.412 butir pil daftar G juga turut dimusnahkan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto di sela pemusnahan.

Toni menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari sejumlah daerah di wilayah Polda Jatim seperti di Malang, Surabaya dan Sidoarjo.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah kasus yang kami ungkap pada sejak awal Januari lalu. Ada juga yang merupakan jaringan internasional," ujarnya.

Dari 25 tersangka tersebut, rinciannya adalah dari Polda Jatim 15 kasus dan 17 tersangka. Sementara barang buktinya sabu-sabu 20 kilogram, ganja 18 kilogram, pil ekstasi 188 butir dan obat daftar G sebanyak 234.762 butir.

Dari Polrestabes Surabaya barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 196,55 gram dan pil ekstasi 286 butir dari dua kasus dan empat tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan dari Polresta Sidoarjo adalah sabu-sabu 1,1 kilogram, obat daftar G sebanyak 629.650 butir dari empat kasus dan empat tersangka. Sementara dari Polres Malang yang dimusnahkan adalah ganja satu kilogram dari satu tersangka.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti pada kepolisian memberi perhatian khusus pada kasus narkoba. Pasalnya, narkoba mampu merusak masa depan dan generasi bangsa," katanya.

Salah satu tersangka dari kasus narkoba ini adalah Wong Seng Ping (39), warga Sarawak, Malaysia. Dia tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,84 kg yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Dia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya akhir tahun lalu.

"Tersangka ini jaringan internasional. Dia berupaya mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu di dalam kemasan makanan ringan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dalam kasus ini, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019