Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung prihatin dengan berita viral tentang adanya warga non-muslim yang tidak diperbolehkan tinggal di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul.

”Saya kira itu preseden yang menyedihkan di negeri yang menjunjung toleransi seperti Indonesia. Itu harus jadi kejadian yang terakhir dan tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, merupakan hak setiap warga negara untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara.

”Tidak peduli dia beragama apa pun, sepanjang dia tidak berbuat kejahatan dan mengganggu orang lain, boleh tinggal di mana pun,” ucapnya.

Selain itu, para tokoh agama, seperti ulama, kiai, pendeta, pastor, biksu dan yang lain, tak  ada yang mengajarkan diskriminasi.

Caleg DPR RI dari Partai NasDem dapil Surabaya-Sidoarjo itu menjelaskan UUD 1945 telah menjamin kehidupan beragama setiap warga negara.

Dalam Pasal 28 E UUD 1945, lanjut dia, disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

Seperti diketahui, di media telah viral berita adanya warga pendatang baru yang ditolak saat hendak tinggal di Pedukuhan Karet karena yang bersangkutan adalah seorang non-muslim.

Warga bernama Slamet Jumiarto dan keluarganya ditolak ketika menyewa rumah di kawasan setempat. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019