Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mendapatkan hasil tembusan terkait dengan hasil ujian bagi pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yakni dari 68 yang ikut seleksi, 56 orang di antaranya di atas passing grade (batas nilai minimal yang harus dicapai).

"Setelah diadakan seleksi kompetensi dan wawancara dengan sistem CAT (Computer Assisted Tes) yang nilainya di atas passing grade ada 56 peserta, yang terdiri 41 guru dan 15 penyuluh pertanian, dengan 12 orang di antaranya di bawah passing grade," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Selasa.

Ia mengatakan, ujian itu telah dilakukan bagi pegawai K2 (honorer kategori 2). Kota Kediri seharusnya mendapatkan kuota 79 kursi, namun yang mampu memenuhi syarat 68 peserta. Mereka mengikuti tes dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk guru serta petugas penyuluh pertanian yang nantinya akan berstatus sebagai P3K.

Apip juga belum mengetahui yang telah mengikuti ujian dengan hasil di bawah passing grade, apakah akan menjadi P3K atau tidak, sebab semuanya diserahkan ke pusat.

"Itu yang menentukan pusat, apakah ada perlakuan kebijakan. Kami serahkan hasil seleksi kompetensi, yang ikut 68 orang, 53 guru dan lainnya penyuluh pertanian," kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kediri Un Achmad Nurdin mengungkapkan, untuk formasi tersebut memang ditentukan pusat. Plafon 79 kursi tersebut informasinya adalah tahap pertama dan diharapkan formasi selanjutnya juga bisa keluar.

Ia menyebut, informasi tentang formasi itu juga mendadak tanggal 5 Februari 2019. Pemkot hanya diberi waktu sekitar dua hari untuk melengkapi berkas misalnya daerah harus membuat surat usulan dari Wali Kota lalu diajukan ke Menpan RB dan BKN. Usia mereka mayoritas juga masih produktif sekitar 40-50 tahun.

Untuk ke depannya, lanjut dia, status mereka akan berubah menjadi pejabat pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Gaji mereka juga juga dipersamakan dengan gaji dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk juga mendapatkan tunjangan. Selain itu, mereka juga bisa menduduki jabatan struktural di eselon satu atau dua.

"Informasinya bedanya di pensiun. Mereka dapat pesangon. Namun, di aturan belum tertulis, hanya informasi lesan saja," ujar dia.

Disinggung terkait dengan berapa jumlah K2 dari Kota Kediri yang sudah masuk data base di pusat, Un mengaku tidak mengetahui. Kediri hanya mendapatkan informasi jumlah yang lolos untuk P3K. Mereka yang mendapatkan kuota adalah yang sudah masuk dan melengkapi berkasnya pada 2013.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019