Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, Jawa Timur memberikan fasilitasi kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk pengurusan legalitas usaha secara gratis, guna meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang Tri Widyani, Kamis mengatakan bahwa, pemberian fasilitas berupa kemudahan pengurusan legalitas secara gratis tersebut, diharapkan mampu memberikan motivasi kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis yang sedang digelutinya.

"Kami memberikan fasilitasi penuh untuk pembuatan legalitas, itu semua gratis," kata Tri, di Kota Malang.

Tri menjelaskan, kemudahan pengurusan legalitas tersebut antara lain adalah pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK),  perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), label halal, termasuk pengurusan hak merek. Semua itu diberikan secara gratis sesuai dengan kuota yang ada.

Dalam memenuhi kuota tersebut, dari ribuan UMKM Kota Malang yang mendaftar, akan dikurasi oleh tim dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang. Kemudian, akan ditetapkan UMKM-UMKM mana saja yang bisa mendapatkan fasilitasi tersebut.

"UMKM itu banyak, ada jatah yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Kita akan kurasi terlebih dahulu kepada UMKM yang ada, ada kuota," ujar Tri.

Menurut Tri, kuota yang ada selama ini selalu dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mengantongi legalitas usaha. Namun, untuk kuota kepengurusan hak merek, masih banyak UMKM yang belum mengajukan kepada Dinas Koperasi dan UKM, sehingga sisa kuota masih cukup banyak.

Tercatat, jumlah usaha mikro di Kota Malang mencapai 99.213 usaha, dengan rincian di Kecamatan Kedungkandang sebanyak 21.045, Kecamatan Sukun 20.251, Kecamatan Klojen 17.034, Kecamatan Blimbing 19.414 dan sebanyak 21.469 usaha berada di Kecamatan Lowokwaru.

"Tapi selama ini kami masih memenuhi kuota. Namun, untuk hak merek, kami masih kurang untuk memenuhi kuota. Saya mengharap pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya untuk pembuatan hak merek tersebut," ujar Tri.

Selama ini, pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, berupaya untuk mensinergikan antara program pusat dan daerah, supaya mampu memperluas jejaring antara pelaku usaha yang ada. Dengan jejaring pelaku usaha yang semakin luas, maka akses pemasaran juga meningkat.

Pemerintah Kota Malang memberikan perhatian khusus bagi pelaku UMKM untuk berkembang, karena sektor tersebut dinilai mampu membuka dan menyediakan lapangan kerja, guna mengurangi tingkat pengangguran yang terjadi di Kota Malang.

Pada 2018, total jumlah angkatan kerja yang ada di Kota Malang sebanyak 454.848 orang, dari jumlah tersebut, sebanyak 30.898 orang masuk dalam kategori pengangguran terbuka. Sektor yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar permasalahan tersebut adalah dengan mengembangkan sektor ekonomi kreatif dan pengembangan UMKM.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019