Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki unsur penipuan oleh pihak panitia Konser Solidaritas untuk musisi Ahmad Dhani setelah menerima laporan dari kuasa hukum salah satu pembeli tiket yang menjadi korbannya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Rety Suasmaningsih kepada wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan sekitar pukul 13.30 WIB kini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Pelapor merasa ditipu karena sudah membeli tiket, namun kemudian uangnya dikembalikan setelah konser batal digelar," katanya.
Kuasa hukum yang mewakili pihak pelapor adalah Muhammad Sholeh.
Menurut dia, sejak awal sudah ada niat jahat dari pihak panitia konser karena tidak ada izin dari pihak kepolisian, tapi sudah menjual tiket seharga paling murah Rp200 ribu.
"Itu sudah memenuhi unsur penipuan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana, yang kami laporkan adalah Ketua Panitia Konser Didik Darmadi," katanya.
Konser solidaritas untuk musisi Ahmad Dhani menurut jadwal digelar di Grand City Convention Surabaya pada Minggu (10/3) malam, namun dibubarkan polisi karena pihak panitia tidak mengantongi izin keramaian.
Sholeh menilai kendati pihak panitia telah beritikad baik mengembalikan uang konser yang batal digelar, tetap tidak menghilangkan tindak pidananya.
"Unsur penipuan sudah terpenuhi. Ini tidak boleh didiamkan. Kalau perlu ketua panitianya harus ditangkap supaya ada efek jera dan tidak ada Didik Darmadi lainnya di kemudian hari," ujarnya.
Sholeh mengaku dalam laporan kasus ini mewakili seorang pembeli tiket konser yang merupakan penggemar Ahmad Dhani.
"Harapan saya besok ada korban-korban pembeli tiket konser Solidaritas untuk Ahmad Dhani lainnya yang melapor ke polisi. Mereka adalah penggemar Dewa 19 dan Ahmad Dhani. Mereka membeli tiket konser karena simpati atas kasus hukum yang menimpa Ahmad Dhani. Saya merasa kasihan kepada Ahmad Dhani kalau penipuan yang telah dilakukan oleh pihak panitia tidak diproses hukum," ucapnya. (*)
Baca juga: Polisi Surabaya bubarkan konser solidaritas untuk Ahmad Dhani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Rety Suasmaningsih kepada wartawan di Surabaya, Selasa, memastikan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan sekitar pukul 13.30 WIB kini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Pelapor merasa ditipu karena sudah membeli tiket, namun kemudian uangnya dikembalikan setelah konser batal digelar," katanya.
Kuasa hukum yang mewakili pihak pelapor adalah Muhammad Sholeh.
Menurut dia, sejak awal sudah ada niat jahat dari pihak panitia konser karena tidak ada izin dari pihak kepolisian, tapi sudah menjual tiket seharga paling murah Rp200 ribu.
"Itu sudah memenuhi unsur penipuan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana, yang kami laporkan adalah Ketua Panitia Konser Didik Darmadi," katanya.
Konser solidaritas untuk musisi Ahmad Dhani menurut jadwal digelar di Grand City Convention Surabaya pada Minggu (10/3) malam, namun dibubarkan polisi karena pihak panitia tidak mengantongi izin keramaian.
Sholeh menilai kendati pihak panitia telah beritikad baik mengembalikan uang konser yang batal digelar, tetap tidak menghilangkan tindak pidananya.
"Unsur penipuan sudah terpenuhi. Ini tidak boleh didiamkan. Kalau perlu ketua panitianya harus ditangkap supaya ada efek jera dan tidak ada Didik Darmadi lainnya di kemudian hari," ujarnya.
Sholeh mengaku dalam laporan kasus ini mewakili seorang pembeli tiket konser yang merupakan penggemar Ahmad Dhani.
"Harapan saya besok ada korban-korban pembeli tiket konser Solidaritas untuk Ahmad Dhani lainnya yang melapor ke polisi. Mereka adalah penggemar Dewa 19 dan Ahmad Dhani. Mereka membeli tiket konser karena simpati atas kasus hukum yang menimpa Ahmad Dhani. Saya merasa kasihan kepada Ahmad Dhani kalau penipuan yang telah dilakukan oleh pihak panitia tidak diproses hukum," ucapnya. (*)
Baca juga: Polisi Surabaya bubarkan konser solidaritas untuk Ahmad Dhani
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019