Kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur mengalami kenaikan dari 26 ribu bidang tanah di 15 desa tahun 2017 menjadi 64 ribu bidang di 48 desa, dan pada tahun 2019 ditargetkan bisa menjadi 56 ribu bidang.
"Dengan memiliki sertifikat tanah membuat status kepemilikan tanah menjadi jelas. Sehingga kemudian bisa digunakan sebagai modal usaha. Artinya bisa menjadi salah satu penggerak perekonomian," kata Kepala Badan Pertanahan Lamongan Martono di Lamongan, Rabu.
Martono dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) mengatakan, dengan adanya hak tanggungan atas tanah, maka bisa dijadikan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Di Lamongan, kata dia, nilai hak tanggungan atas tanah tahun 2018 mencapai Rp2,4 triliun, atau naik dibanding tahun 2012 yang nilainya hanya mencapai Rp1,5 triliun.
"Dua bulan ini saja, Januari dan Februari 2019 nilai hak tanggungan atas tanah yang terdaftar di pertanahan sudah sebesar Rp952, 925 miliar. Jadi dari program PTSL ini ada perekonomian yang bergulir," katanya.
Martono mengatakan, bidang tanah di Lamongan diperkirakan mencapai 806.651, sementara bidang yang terdaftar sebanyak 242.919 atau sebesar 30, 11 persen.
"Percepatan kepemilikan sertipikat tanah terjadi melalui Program PTSL mendorong perekonomian daerah," ucapnya.
Bupati Lamongan, Fadeli berharap penerima sertifikat bertindak bijak, dan tidak terburu-buru untuk digadaikan, sehingga bisa digunakan untuk modal usaha produktif.
"Jangan terburu-buru untuk digadaikan, dipikir dulu dan lebih diprioritaskan untuk kegiatan produktif," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Dengan memiliki sertifikat tanah membuat status kepemilikan tanah menjadi jelas. Sehingga kemudian bisa digunakan sebagai modal usaha. Artinya bisa menjadi salah satu penggerak perekonomian," kata Kepala Badan Pertanahan Lamongan Martono di Lamongan, Rabu.
Martono dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) mengatakan, dengan adanya hak tanggungan atas tanah, maka bisa dijadikan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Di Lamongan, kata dia, nilai hak tanggungan atas tanah tahun 2018 mencapai Rp2,4 triliun, atau naik dibanding tahun 2012 yang nilainya hanya mencapai Rp1,5 triliun.
"Dua bulan ini saja, Januari dan Februari 2019 nilai hak tanggungan atas tanah yang terdaftar di pertanahan sudah sebesar Rp952, 925 miliar. Jadi dari program PTSL ini ada perekonomian yang bergulir," katanya.
Martono mengatakan, bidang tanah di Lamongan diperkirakan mencapai 806.651, sementara bidang yang terdaftar sebanyak 242.919 atau sebesar 30, 11 persen.
"Percepatan kepemilikan sertipikat tanah terjadi melalui Program PTSL mendorong perekonomian daerah," ucapnya.
Bupati Lamongan, Fadeli berharap penerima sertifikat bertindak bijak, dan tidak terburu-buru untuk digadaikan, sehingga bisa digunakan untuk modal usaha produktif.
"Jangan terburu-buru untuk digadaikan, dipikir dulu dan lebih diprioritaskan untuk kegiatan produktif," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019