Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk seorang berinisial SHRN (36) asal Pasuruan yang merupakan tersangka pencurian perhiasan disertai tindak kekerasan pada korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimmum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, mengatakan, penangkapan terhadap warga Pasuruan itu merupakan hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2017 silam.

"Dalam pencurian ini, tersangka menyasar perempuan yang sedang membersihkan di depan rumah," ujarnya.

Tersangka berperan mengawasi situasi keamanan di sekitar lokasi kejadian. Pencurian itu dilakukan tersangka di depan rumah Dusun Bringin, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Aksi tersangka terekam CCTV di sekitar rumah korban. Dari sana kita berhasil mengindetifikasi ciri-ciri daripada para tersangka," ungkapnya.

Leo mengungkapkan, tersangka bersama tiga temannya berinisial, UNYK, CDR dan SNY melakukan aksinya sekitar November 2017. Dalam kurun waktu satu bulan, komplotan penjahat ini melakukan aksi sebanyak dua kali di wilayah Pasuruan.

Selain itu, saat melakukan aksi, sepeda motor pelaku diparkir tak jauh dari rumah korban. Mesin sepeda motor juga masih dihidupkan. Setelah berhasil merampas perhiasan, dengan cepat tersangka ini berhasil kabur.

"Perhiasan yang dirampas, kemudian dijual tersangka seharga Rp1,4 juta. Dari jumlah itu, tersangka SHRN mendapat bagian Rp400.000," ujar Leo.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit sepeda motor Yamaha VIxion, dua unit ponsel dan hasil perampasan perhiasan senilai Rp1,4 juta.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan perhiasan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancama maksimal 15 tahun penjara.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019