Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim pengacara Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani selaku terdakwa dugaan pencemaran nama baik menilai jika dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit dimengerti. 

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa,  salah satu tim pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, dalam dakwaan jaksa tidak disebutkan secara spesifik dimana terdakwa melakukan distribusi yang memuat tentang penghinaan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Bahwa unsur utama dalam delik Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut adalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana. Sehingga untuk menentukan 'Locus Delicti-nya' haruslah ditentukan di manakah terdakwa mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menjadi objek tindak pidana," katanya saat membacakan nota keberatan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anton Widyo Priyono.

Selain itu, kata dia, yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina.

"Oleh karena Pasal 27 ayat (3) UU ITE penerapan keberlakuannya terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, maka yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah orang perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan hukum," katanya.

Oleh karenanya, kata dia, berdasarkan keseluruhan uraian tersebut penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan seadil-adiknya.

"Kami meminta kepada majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk seluruhnya, dan juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.

Menanggapi eksepsi ini, hakim meminta waktu untuk melanjutkan sidang pada Kamis mendatang.

"Sidang ditunda Kamis mendatang," katanya.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.(*)

Video Oleh Indra Setiawan
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019