Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur, menindak tegas kendaraan bermotor yang melanggar parkir di lokasi terlarang atau parkir di sembarang tempat.
Kepala Dishub Kota Madiun, Ansar Rasidi, Kamis (7/2) mengatakan, penindakan tegas tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan per tanggal 1 Februari 2019.
"Perda tersebut mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada pengendara yang seenaknya memarkir kendaraannya di tempat-tempat umum. Baik roda dua maupun roda empat," ujar Ansar Rasidi kepada wartawan.
Menurut dia, dalam penindakan pertama kali ini, petugas telah menggembok sebanyak sembilan unit mobil dan mengempiskan ban 27 unit sepeda motor.
Tidak hanya itu, petugas juga menerapkan denda kepada pemilik kendaraan roda empat yang melanggar tempat parkir tersebut. Adapun lokasi parkir yang dilarang di antaranya adalah di trotoar jalan.
"Penertiban parkir di antaranya dilakukan di Jalan Jawa, Pahlawan, Cokroaminoto, dan Jalan Haji Agus Salim," kata Ansar.
Ia menjelaskan, pemilik atau pengendara mobil yang terkena sanksi penggembokan harus membayar denda senilai Rp100.000. Setelah denda dibayarkan, gembok ban mobil tersebut bisa dibuka. Sedangkan untuk sepeda motor hanya dikempiskan bannya.
"Kalau sepeda motor memang hanya dikempiskan. Kalau mobil digembok. Setelah pemilik mobil membayar denda, gembok dilepas," terang dia.
Ia menambahkan, penindakan tegas tersebut akan rutin dilaksanakan oleh jajarannya bersama instansi terkait. Hal itu guna menyadarkan warga Kota Madiun untuk tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan yang diparkir sembarangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Dishub Kota Madiun, Ansar Rasidi, Kamis (7/2) mengatakan, penindakan tegas tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 37 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan per tanggal 1 Februari 2019.
"Perda tersebut mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada pengendara yang seenaknya memarkir kendaraannya di tempat-tempat umum. Baik roda dua maupun roda empat," ujar Ansar Rasidi kepada wartawan.
Menurut dia, dalam penindakan pertama kali ini, petugas telah menggembok sebanyak sembilan unit mobil dan mengempiskan ban 27 unit sepeda motor.
Tidak hanya itu, petugas juga menerapkan denda kepada pemilik kendaraan roda empat yang melanggar tempat parkir tersebut. Adapun lokasi parkir yang dilarang di antaranya adalah di trotoar jalan.
"Penertiban parkir di antaranya dilakukan di Jalan Jawa, Pahlawan, Cokroaminoto, dan Jalan Haji Agus Salim," kata Ansar.
Ia menjelaskan, pemilik atau pengendara mobil yang terkena sanksi penggembokan harus membayar denda senilai Rp100.000. Setelah denda dibayarkan, gembok ban mobil tersebut bisa dibuka. Sedangkan untuk sepeda motor hanya dikempiskan bannya.
"Kalau sepeda motor memang hanya dikempiskan. Kalau mobil digembok. Setelah pemilik mobil membayar denda, gembok dilepas," terang dia.
Ia menambahkan, penindakan tegas tersebut akan rutin dilaksanakan oleh jajarannya bersama instansi terkait. Hal itu guna menyadarkan warga Kota Madiun untuk tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan yang diparkir sembarangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019