Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani, musisi yang terlibat kasus pencemaran nama baik, bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama menjalani kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur.

Kepala Rutan Klas I Surabaya Teguh Pamuji, Kamis mengatakan, usai dikirimkan ke Rutan Medaeng Ahmad Dhani akan menjalani mapenaling, seperti tahanan lainnya.

"Karena sifatnya tahanan titipan, maka akan menjalani keseharian sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan," katanya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahmad Dhani selama menjalani hari-harinya di Rutan Medaeng karena memang tidak ada sel khusus.

"Nantinya Dhani akan menjalani hukuman kurungan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya selesai dilakukan," katanya.

Ia menjelaskan, mapenaling yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ini minimal selama empat hari dan maksimal dilakukan selama sepekan ke depan.

"Dhani dicampur, tidak ada tempat yang lainnya," ujarnya.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dirinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani yang sebelumnya ditahan di Lapas Klas I Cipinang, dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya guna memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.

Sedianya sidang dijadwalkan sepekan dua kali, yakni pada hari Selasa dan Kamis, untuk mempercepat proses persidangan.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019