Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan artis VA yang hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi daring kemungkinan langsung ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan kemungkinan langsung ditahan mengacu pada pasal yang dibebankan kepada artis berusia 27 tahun itu.

Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Barung mengungkapkan, aturan penahanan menurut Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Hingga berita ini diturunkan, artis VA masih menjalai pemeriksaan di hadapan penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB.

Menurut Barung, proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan.

"Ditahan atau tidak ditahan merupakan kewenangan penyidik. Syarat objektif dari pelanggaran pasal 27, Ayat 1, yang kita bebankan kepada tersangka VA itu ancaman hukumannya enam tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," katanya.

Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.

Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Barung menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial.

"Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau `chatting` dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan," katanya. (*)

Baca juga: Artis VA Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Baca juga: Polisi: VA Terima Rp35 Juta dari Pelacuran

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019