Surabaya (Antaranews Jatim) - Legislator dari Fraksi Golkar Agung Prasodjo melaporkan Hendrik Purnomo yang merupakan rekan separtainya dulu ke Kepolisian Sektor Genteng atas kasus penganiayaan yang terjadi di lantai 2 gedung DPRD Surabaya, Senin.   
     
"Saya baru saja visum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng," kata Agung Prasodjo kepada Antara di Surabaya.
     
Menurut dia, kejadian tersebut berawal saat dirinya sedang keluar dari ruang kerjanya di Komisi C DPRD Surabaya. Namun, pada saat Agung keluar tiba-tiba datang Hendrik dan langsung memukul wajah Agung hingga tulang pipinya berdarah.
     
Akibat dari pemukulan tersebut Agung sempat terjatuh dan mengenai tempat majalah hingga jatuh dan kacanya pecah. "Saat itu, saya sengaja tidak melawan biar ada bukti penganiayaan saat melapor ke kepolisian," katanya.
     
Menanggapi hal itu, sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Surabaya dengan cepat melerai kedua belah pihak dan mengamankan Hendrik. 
     
"Saya sendiri langsung diantar Cak Pri (Staf Golkar) lapor ke Polsek Genteng dan visum di rumah sakit," kata Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya ini.
     
Saat ditanya ada persoalan apa sehingga Hendrik nekat melakukan perbuatan tersebut, Agung menjelaskan bahwa dirinya dituduh melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
     
"Kejadiannya sudah dua tahun lalu. Saat itu, saya sudah minta laporkan ke kepolisian jika saya melakukan perbuatan itu. Tapi, dia tidak mau malah melaporkan ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Surabaya. Tapi, laporan itu tidak diproses BK dan melaporkan kembali beberapa hari lalu pada ssaat menjelang Pemilu 2019," katanya.     
     
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD, tapi lebih ke pribadi sehingga pihaknya menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
     
"Soal itu kewenangan BK, saya cuma tanda tangan undangan. Saya tidak ikut soal proses memproses," katanya.
     
Anggota Badan Kehormatan DPRD Surabaya M. Arsyad mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah masuk rana hukum sehingga proses pengaduan di BK diberhentikan.
     
"Tadi kami rapat BK dan memutuskan tidak bisa menindaklanjuti persoalan itu," katanya.
     
Selain itu, lanjut dia, persoalan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan dua lalu oleh Hendri ke BK. Hanya saja, lanjut dia, berdasarkan pendapat ahli hukum yang didatangkan BK, hal itu  tidak ada kaitannya dengan kelembagaan DPRD melainkan lebih pada pribadi.
     
"Sudah disarankan agar dilaporkan ke polisi, tapi Pak Hendrik dulu tidak mau. Begitu juga disarankan diselsaikan dengan musyawarah, tapi tidak ketemu juga. 
Akhirnya lapor lagi, mempertanyakan lagi," katanya.
     
Kuasa Hukum Agung Prasodjo, Arif Fathoni, S.H. mengatakan kliennya punya hak hak melaporkan balik Hendrik atas kejadian tersebut. Apalagi kasus tersebut yang sudah ramai diberitakan dan menyerang pribadi Agung Prasodjo.
     
"Hendrik bisa dikenai pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019