Trenggalek (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, tengah menyelidiki kasus hilangnya batu nisan di makam Adipati Menaksopal, leluhur sekaligus tokoh pertanian yang sangat dihormati warga Trenggalek sepanjang masa, karena jasanya membangun dam irigasi Bagong.

"Kasus pencurian ini menjadi atensi kami untuk segera diungkap," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi di Trenggalek, Kamis.

Memang belum ada pelaku yang berhasil ditangkap, demikian pula dengan motifnya. Namun, Supadi memastikan polisi telah mendapat beberapa bukti petunjuk dari jejak sidik jari, bekas tapak kaki maupun lainnya.

Insiden hilangnya batu nisan benda bersejarah itu diketahui pertama kali pada Minggu (20/1). Saat itu, sejumlah orang yang tergabung dalam komunitas pemerhati sejarah datang mengunjungi kompleks makam Adipati Menaksopal yang terletak di Desa Ngantru, Kecamatan Trenggalek.

"Mereka yang pertama kali tahu bahwa nisan (Adipati) Menaksopal hilang," ungkap Juru Pelihara Makam Menaksopal Naim.

Tak hanya nisan Menaksopal yang hilang, nisan makam sang ibu Dewi Roro Amiswati juga ikut raib.

Menurut Naim, dua nisan bersejarah yang semuanya terletak di kaki dengan tulisan tanggal lahir dan meninggal atau biasa disebut sengkolo, serta ukuran huruf Arab hilang seperti dicongkel.

Diperkirakan hilangnya dua benda cagar budaya tersebut terjadi pada Sabtu (19/1) malam atau Minggu dini hari.

Menurut Naim, ketika dirinya pulang dari tempat tersebut pada Sabtu, kedua batu nisan masih ada. Ditambahkan, di area makam terdapat jejak sepatu yang diduga milik pelaku.

Berdasarkan arah jejak kakinya, diperkiraan pelaku melompat pagar makam dari sebelah utara, kemudian masuk dan mengambil dua batu nisan serta barang-barang tersebut.

"Saya telah melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Kelurahan Ngantru hingga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Trenggalek, yang kemudian diteruskan ke polisi untuk proses penyelidikannya," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disparbud Trenggalek Surjono mengatakan telah meneruskan laporan di Disbudpar Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga Balai Arkeologi (Balar) Yogyakarta.

"Pastinya jika pelaku tertangkap, yang jelas akan terkena sanksi berat karena mencuri barang milik negara," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019