Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Anwar divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta pada sidang korupsi pembangunan SMP Negeri 3 Blitar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.

Dalam sidang itu, terdakwa dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias Embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.

"Mengadili terdakwa Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusannya.

Dalam putusan itu, Hakim Agus Hamzah tidak sependapat dengan uang pengganti yang dituangkan dalam surat tuntutan dan menilai, jaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp5,1 miliar yang diterima terdakwa Saman Hudi Anwar.

"Sehingga majelis berpendapat tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam amar putusan ini," ujarnya.

Selain memvonis Samanhudi, pada persidangan ini, juga dibacakan vonis untuk terdakwa Bambang Purnomo alias Totok, yang merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi.

Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi mediator dalam kasus suap yang diberikan Susilo Prabowo alias Embun pada Samanhudi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Aktif Blitar.

Vonis Bambang lebih rendah dari hukuman yang diganjarkan ke Samanhudi, yakni empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan hakim ini, Jaksa KPK maupun. Kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

"Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai," katanya.

Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK,yang sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar dengan pidana penjara delapan tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar. Sedangkan vonis Bambang Purnomo juga lebih rendah satu tahun dari tuntutan KPK, yang menuntut lima tahun penjara.

Kasus suap ini diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.

Susilo Prabowo lebih dahulu divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum dua tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (*)

Baca juga: Bupati Mojokerto Nonaktif MKP Divonis Delapan Tahun Penjara
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Nonaktif Masud Yunus divonis 3,5 tahun penjara

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019