Lumajang (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Lumajang mengamankan seorang penjual sejumlah produk kosmetik ilegal yang siap diedarkan kepada masyarakat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
     
"Kami mengamankan NI (52) warga Kota Surabaya yang menjual sejumlah produk kosmetik ilegal di sekitar alun-alun Lumajang dan penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Kamis.
     
Dari tangan pelaku, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya herbal masker payudara yang berisi serbuk halus warna putih, herbal cream peluntur lemak, cream untuk memijat, dan masker wajah, serta beberapa tempat kosmetik yang kosong.
     
"Atas perbutannya, tersangka yang mengedarkan kosmetik ilegal itu dibawa ke Mapolres Lumajang untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," katanya.
     
Polres Lumajang awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai seseorang menjual barang kosmetik di sekitar alun-alun dan setelah mendengar laporan dari masyarakat, maka tim Reskoba yang dipimpin langsung Kasat Reskoba Polres Lumajang menindaklanjuti laporan itu dan mendapatkan seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan memasarkan produk kosmetik yang diduga ilegal.
     
"Ini adalah masalah yang cukup berbahaya karena yang bersangkutan mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian di bidang kesehatan, sehingga dapat merugikan masyarakat," tuturnya.
     
Ia menjelaskan warga Kota Surabaya itu melanggar Pasal 98 (2 dan 3) Subsider 197 Jo 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tersangka tertangkap tangan dengan sengaja mengedarkan kosmetik yang diduga ilegal.
   
 "Dalam pasal tersebut menyebutkan seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan bahan yang berkhasiat obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenui standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan atau memproduksi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau izin edar dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
     
Arsal mengimbau kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019