Surabaya (Antaranews Jatim) - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menanggapi santai soal kasus pencemaran nama baik yang siap disidangkan setelah Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis.

Ahmad Dhani datang ke Subdit V Cyber Crime Polda Jatim di Surabaya, Kamis, untuk keperluan kelengkapan berkas, mengatakan dirinya biasa saja menghadapi kasus tersebut, sebab di Jakarta pernah berurusan dengan kasus yang sama.

"Biasa aja, saya juga pernah kan tahap II di Jakarta, paling ya gitu-gitu saja gak ada perbedaan. Ya, lanjut tidak apa-apa. Di Jakarta kan pernah juga disidang. Berita Ahmad Dhani tersangka kan ya biasa aja," ujar pentolan grup band Dewa 19 itu.

Dhani menilai, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Jatim banyak kejanggalan, salah satunya karena saksi ahli dari Jakarta yang meringankan dirinya tidak diperiksa terkait pokok perkara oleh penyidik.

"Di sini malah justru banyak kejanggalannya. Saksi ahli dari pusat kan gak diperiksa tentang pokok materi perkara," katanya.

Dhani juga menuding bahwa kasus yang membelitnya terkait erat dengan kepentingan politik, sebab polisi dan kejaksaan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan.

"Saya kan selalu bilang kasus ini kasus politis. Jadi, polisi sama kejaksaan kan sudah terstigma sebagai alat kekuasaan. Ini pasti P21, ya biasa aja," ujarnya.

Namun, Ahmad Dhani optimistis dan yakin masih memiliki benteng pertahanan hukum, yaitu di pengadilan.

"Tapi, kita masih punya satu benteng pertahanan hukum, yaitu pengadilan. Mudah-mudahan pengadilan juga tidak terkontaminasi," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, proses penanganan kasus Ahmad Dhani sudah sesuai prosedur.

Terkait tudingan Ahmad Dhani bahwa kasus ini bernilai politis, Barung secara tegas membantahnya, karena polisi menindaklanjuti kasus ini setelah ada laporannya.

"Nilai sendiri lah, nanti pengadilan yang akan membuktikan. Tapi, kalau polisi ya tidak, ada pelapornya kok," ujarnya. (*)

Baca juga: Berkas P21, Polda Jatim Segera Serahkan Ahmad Dhani ke Kejati
Baca juga: Penahanan Tersangka Ahmad Dhani Tergantung Ancaman Hukuman

Video Oleh Willy Irawan
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019