Surabaya (Antaranews Jatim) - Penahanan tersangka musisi Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tergantung ancaman hukuman dari pasal yang dijeratkan padanya, kata pejabat kejaksaan.

"Untuk penahanan tersangka kita lihat pasalnya dulu," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Hari ini Kejati Jatim mengumumkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pentolan kelompok musik atau band Dewa 19 itu harus menghadapi proses hukum terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Dia dijerat dua pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pertama Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kedua dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21, selanjutnya Kejati Jatim menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.

Baca juga: Berkas P21, Polda Jatim Segera Serahkan Ahmad Dhani ke Kejati

Sunarta mengisyaratkan tersangka Ahmad Dhani tidak bakal ditahan jika telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Karena dua pasal yang menjerat Ahmad Dhani ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara, sedangkan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kita juga perlu melihat syarat objektif dan subyektif, selain menimbang ancaman hukumannya berapa untuk nanti memutuskan apakah tersangka harus ditahan atau tidak," katanya.

Selama proses penyidikan di Polda Jatim Ahmad Dhani tidak ditahan. Menurut Sunarta, dengan tidak ditahannya Ahmad Dhani selama proses penyidikan di Polda Jatim membuat proses pemberkasan di Kejati Jatim tidak terbentur tenggat waktu.

"Kalau ditahan kan proses pemberkasan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan ada tenggat waktu yang harus dipenuhi. Dengan begitu, karena tersangka tidak ditahan, penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Jatim akan kami tunggu kapan saja. Setelah itu baruah kami melimpahkannya ke pengadilan," ucap Sunarta.  (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019