Surabaya (Antaranews Jatim) - Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk dua komplotan pelaku penggelapan truk kontainer yang berisi ratusan ribu bungkus rokok dan barang elektronik.

"Kami mengamankan 15 tersangka. Sebanyak tujuh orang merupakan tersangka penggelapan kontainer dan delapan orang lainnya tersangka penggelapan barang elektronik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu.

Gupuh mengatakan, dua komplotan itu ditangkap secara terpisah. Komplotan pencuri rokok ditangkap pada 8 Desember 2018, sedangkan komplotan pencurian alat elektronik ditangkap pada 13 Januari 2019.

Gupuh menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan itu dengan merekrut seorang sopir truk yang membawa barang-barang berharga.

"Saat sopir membawa barang berharga, mereka (komplotan) ini akan membuntuti dan mengacak jaringan GPS di truk yang dibawa oleh pelaku," katanya.

Setelah itu, komplotan ini langsung meninggalkan truk dan membawa kabur barang curian begitu truk selesai dibongkar.

"Modus mereka ini terbilang baru untuk memberikan iming-iming uang yang besar kepada sopir truk," katanya.

Dari aksi mereka, polisi mencatat kerugian mencapai Rp8 miliar dengan barang bukti 779 karton rokok. Sedangkan dengan barang bukti elektronik yang terdiri dari televisi LED, AC dan lainnya kerugian sebesar Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, ke-15 tersangka itu dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019