Malang (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resort Malang Kota menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang berinisial YW (37 tahun), yang diduga merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Malang Kota Asfuri di Malang, Selasa, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Malang Kota berhasil menangkap YW di rumahnya di Jalan S Supriadi Gang Lestari, Kota Malang, pada 10 Januari 2019.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang Kota mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dalam kantong celana YW, sebanyak 0,57 gram.

"Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yang diawali dari penangkapan salah satu PNS Pemerintah Kota Malang," kata Asfuri.

Setelah dilakukan penangkapan YW, pihak kepolisian meminta keterangan terhadap tersangka. YW mengaku mendapatkan barang haram itu dari FM alias Gogon (31 tahun), warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, sendirian. Dia dari Pemkot Malang, nanti bisa dicek langsung ke dinas terkait," Asfuri.

Berdasar keterangan yang diberikan YW kepada pihak berwenang, pemesanan narkoba jenis sabu-sabu itu dilakukan melalui aplikasi perpesanan whatsapp (WA). Kemudian, FM mengirimkan dan menyerahkan kepada YW. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp650.000 per setengah gram.

Dari pengakuan YW, polisi kemudian menangkap FM alias Gogon dan menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,42 gram. Selain itu, satu bungkus plastik kecil ganja seberat 5,92 gram.

"Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Asfuri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sementara FM alias Gogon terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019