Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur meningkatkan penjagaan barang bukti tangkapan burung dari kasus pengungkapan aktivitas penangkaran ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi di Sidoarjo, Jumat mengatakan, jika sebelumnya penjagaan dilakukan selama hari kerja atau siang hari, kini penjagaan barang bukti ratusan burung itu dilaksanakan selama 24 jam.
"Kami menyiagakan 10 orang berjaga bergantian, masing-masing perhari ada dua orang yakni satu orang sipil dan satu orang lagi merupakan polisi hutan," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.
Ia menjelaskan, barang bukti sebanyak 375 burung (awal) di CV Bintang Terang di Jember tersebut dirawat sampai dengan adanya keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan kasus ini.
"Kami juga tetap membantu pembayaran gaji empat orang penjaga (keeper) burung paruh bengkok, termasuk memantau pasokan makanan burung tersebut," katanya.
Jadi tidak benar, kata dia, kalau delapan burung itu mati kelaparan daan ratusan lainnya terancam mati akibat kekurangan makanan.
"Yang benar adalah burung tersebut mati karena usia sudah tua. Selain itu, hak yang wajar kalau burung bagi karena sudah tua serta mengalami stres. Di lokasi itu, saat ini jumlah burungnya juga sudah meningkat dari 375 kini menjadi 408 burung karena ada yang menetas," katanya.
Ia mengakui, jika awalnya total burung paruh bengkok yang disita dalam kasus ini sebanyak 420 ekor, dimana waktu itu pada akhir 2018 sebanyak 45 ekor di antaranya dibawa ke Sidoarjo untuk dirilis.
"Karena sesuatu hal, oleh Polda Jatim yang mengungkap kasus ini, rilis itu batal digelar dan kami berkoordinasi dengan lembaga konservasi yang ada. Mengingat kalau dikembalikan ke Jember, burung itu bisa mati," katanya.
Ia mengatakan, saat itu hanya Jatim Park, tepatnya di Eco Park saja yang bersedia menerima 35 burung dan 10 burung dipelihara di kantor BKSDA Jatim, sambil menunggu penetapan pengadilan di Jember atas kasus ini.
"Kami juga berkoordinasi dengan lembaga konservasi lainnya, kalau memang burung-burung itu siap untuk dilepas liarkan," katanya.
Dari data yang ada, kata dia, 408 burung paruh bengkok itu masing-masing sebanyak 28 ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita Triton), Kakatua Medium Jambul Kuning (Cacatua Galerita Eleorona) sebanyak 67 ekor, Kakatua Kanimbar (Cacatua Goffiniana) sebanyak 82 ekor, Nuri Bayan (Electus Roratus) sebanyak 231 ekor.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ratusan ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi di Sidoarjo, Jumat mengatakan, jika sebelumnya penjagaan dilakukan selama hari kerja atau siang hari, kini penjagaan barang bukti ratusan burung itu dilaksanakan selama 24 jam.
"Kami menyiagakan 10 orang berjaga bergantian, masing-masing perhari ada dua orang yakni satu orang sipil dan satu orang lagi merupakan polisi hutan," katanya saat dikonfirmasi di Sidoarjo.
Ia menjelaskan, barang bukti sebanyak 375 burung (awal) di CV Bintang Terang di Jember tersebut dirawat sampai dengan adanya keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan kasus ini.
"Kami juga tetap membantu pembayaran gaji empat orang penjaga (keeper) burung paruh bengkok, termasuk memantau pasokan makanan burung tersebut," katanya.
Jadi tidak benar, kata dia, kalau delapan burung itu mati kelaparan daan ratusan lainnya terancam mati akibat kekurangan makanan.
"Yang benar adalah burung tersebut mati karena usia sudah tua. Selain itu, hak yang wajar kalau burung bagi karena sudah tua serta mengalami stres. Di lokasi itu, saat ini jumlah burungnya juga sudah meningkat dari 375 kini menjadi 408 burung karena ada yang menetas," katanya.
Ia mengakui, jika awalnya total burung paruh bengkok yang disita dalam kasus ini sebanyak 420 ekor, dimana waktu itu pada akhir 2018 sebanyak 45 ekor di antaranya dibawa ke Sidoarjo untuk dirilis.
"Karena sesuatu hal, oleh Polda Jatim yang mengungkap kasus ini, rilis itu batal digelar dan kami berkoordinasi dengan lembaga konservasi yang ada. Mengingat kalau dikembalikan ke Jember, burung itu bisa mati," katanya.
Ia mengatakan, saat itu hanya Jatim Park, tepatnya di Eco Park saja yang bersedia menerima 35 burung dan 10 burung dipelihara di kantor BKSDA Jatim, sambil menunggu penetapan pengadilan di Jember atas kasus ini.
"Kami juga berkoordinasi dengan lembaga konservasi lainnya, kalau memang burung-burung itu siap untuk dilepas liarkan," katanya.
Dari data yang ada, kata dia, 408 burung paruh bengkok itu masing-masing sebanyak 28 ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita Triton), Kakatua Medium Jambul Kuning (Cacatua Galerita Eleorona) sebanyak 67 ekor, Kakatua Kanimbar (Cacatua Goffiniana) sebanyak 82 ekor, Nuri Bayan (Electus Roratus) sebanyak 231 ekor.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita ratusan ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, pada Oktober 2018 karena usaha penangkaran burung milik perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019