Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi Rendra Kresna (RK), Bupati Malang ninaktif atas dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang kegiatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan Bupati Malang nonaktif tersebut dilakukan selama 30 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 11 Februari 2019, atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa TImur.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RK," kata Febri, saat dihubungi Antara dari Kota Malang, Jatim, Jumat.

Febri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang kegiatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari kalangan pengusaha hingga pejabat dinas terkait.

Salah satu saksi yang diperiksa saat itu adalah pensiunan PNS Kabupaten Malang, Mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Tahun 2009-2013, sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun 2011-2012, Kusnul Farid.

KPK telah resmi menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

Dalam dua perkara tersebut, RK diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo (AM) sekitar Rp3,45 miliar, dan gratifikasi dari Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta sebesar Rp3,55 miliar.(*)

Baca juga: KPK Tahan Bupati Malang Rendra Kresna
Baca juga: Tersangka Penyuap Rendra Kresna Dilimpahkan ke Penuntutan
Baca juga: Rendra Kresna Ditetapkan sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019