Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi Jatim menangkap pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya Retno Tri Utomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Tersangka dieksekusi tadi malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya, Perumahaan Umum Gunungsari Indah Surabaya, oleh Tim dari Kejagung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Retno disangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, yaitu meminta sejumlah uang pada kontraktor yang menangani proyek-proyek di lingkungan tempat kerjanya.
Richard menjelaskan, dalam perkara yang ditangani Kejagung ini, Retno diduga memeras Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Ariyanto.
Kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa PDAM Surya Sembada Kota Surabaya untuk kawasan Rungkut Madya hingga Jalan Kenjeran Surabaya itu diperas senilai Rp1 miliar.
"Modusnya meminta disertai dengan ancaman. Kalau tidak diberi, korban dibilang tidak bisa ikut lelang," ujar Richard.
Korban Chandra Ariyanto di antaranya telah memenuhi permintaan tersangka Retno sebesar Rp900 juta, yang dibayar bertahap melalui tiga kali transfer rekening bank.
Tersangka Retno dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka oleh Jaksa penyidik Kejagung saat ini dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucap Richard. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tersangka dieksekusi tadi malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya, Perumahaan Umum Gunungsari Indah Surabaya, oleh Tim dari Kejagung dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Retno disangka telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, yaitu meminta sejumlah uang pada kontraktor yang menangani proyek-proyek di lingkungan tempat kerjanya.
Richard menjelaskan, dalam perkara yang ditangani Kejagung ini, Retno diduga memeras Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Ariyanto.
Kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa PDAM Surya Sembada Kota Surabaya untuk kawasan Rungkut Madya hingga Jalan Kenjeran Surabaya itu diperas senilai Rp1 miliar.
"Modusnya meminta disertai dengan ancaman. Kalau tidak diberi, korban dibilang tidak bisa ikut lelang," ujar Richard.
Korban Chandra Ariyanto di antaranya telah memenuhi permintaan tersangka Retno sebesar Rp900 juta, yang dibayar bertahap melalui tiga kali transfer rekening bank.
Tersangka Retno dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka oleh Jaksa penyidik Kejagung saat ini dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucap Richard. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019