Malang (Antaranews Jatim) - PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Malang menyiapkan layanan yang memudahkan pengurusan administrasi kependudukan, dimana masyarakat tidak perlu lagi untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Pos Malang Agung Janarjono mengatakan bahwa, layanan tersebut diharapkan akan mulai bergulir pada awal 2019 ini. Saat ini, baru Pemerintah Kabupaten Malang yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pos Malang.
"Untuk memudahkan masyarakat yang akan mengurus akta kependudukan. Sementara ini masih dengan Kabupaten Malang, Kota Malang masih belum," kata Agung, di Kota Malang, Selasa.
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, atau bahkan Surat Kematian, nantinya bisa dilayani kantor pos terdekat. Tercatat, ada sebanyak 44 Kantor Pos yang akan memberikan layanan tersebut, yang tersebar di wilayah Malang Raya.
Sebagai catatan, Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang terletak di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Bagi warga Kabupaten Malang yang tinggal di Kecamatan Pujon, jika ingin mengurus administrasi kependudukan harus datang ke Kepanjen. Jarak yang ditempuh kurang lebih mencapai 53 kilometer.
"Pengurusan bisa melalui Kantor Pos mana saja, asal warga Kabupaten Malang," kata Agung.
Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan administrasi kependudukan, nantinya hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat dan mengisi formulir, seperti yang dilakukan di Dispendukcapil. Setelah itu, Kantor Pos yang akan mengirim berkas tersebut ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Berkas tersebut akan diproses oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang, dan setelah selesai akan dikembalikan ke Kantor Pos Malang. Kemudian, Kantor Pos Malang akan langsung mengirimkan berkas yang sudah selesai tersebut, kepada penerimanya.
Estimasi berapa lama waktu yagn dibutuhkan untuk pengurusan via Kantor Pos tersebut, tergantung dari Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sementara besaran biaya yang dibebankan kepada warga Kabupaten Malang untuk layanan tersebut kurang lebih hanya Rp14.000.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019