Malang (Antaranews Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Cukai Madya Malang memaparkan sejumlah barang sitaan yang didapat dari hasil penindakan sepanjang 2018, dengan total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,97 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan di Malang, Selasa, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan tersebut merupakan rangkaian dari hasil penindakan Bea Cukai Malang sepanjang 2018.

"Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari hasil penindakan. Apa yang dilakukan penindakan ini, belum tentu hasil dari produksi di wilayah ini, ada yang hanya melewati wilayah Malang," kata Agus seusai melakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis.

Selama 2018, Bea Cukai Malang telah melakukan serangkaian penindakan di bidang kepabeanan dan cukai untuk wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, dengan 253 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Dari total 253 SBP tersebut, sebanyak 173 penindakan merupakan barang kiriman Pos Indonesia, 55 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau, dan 25 penindakan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Dari total tersebut, perkiraan kerugian yang dialami negara mencapai Rp2,97 miliar.

Rinciannya adalah sebanyak 7,56 juta batang BKC HT Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretak Mesin (SKM), BKC HT Tembakau Iris (TIS) sebanyak 13,9 ton atau setara dengan 13,9 juta batang, dan BKC MMEA sebanyak 160.983 liter.

Selain itu, barang kiriman melalui Pos Indonesia seperti kosmetik, makanan, obat-obatan, dan suplemen berjumlah 494 item dengan nilai Rp43,5 juta.

"Pemasaran rokok ilegal itu biasanya di daerah Kalimantan dan Sulawesi, daerah-daerah transmigran. Ini merupakan rokok-rokok murah, kemudian dikirimkan ke sana. Di Jawa tidak terlalu banyak, tapi produksinya di daerah Jawa," kata Agus.

Pada kesempatan itu dilakukan pemusnahan barang sitaan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan, dan dari pihak TNI dan kepolisian.

Kemudian barang hasil sitaan tersebut akan dimusnahkan secara keseluruhan pada hari yang sama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tercatat persentase rokok ilegal pada 2018 sebesar 7,04 persen. Angka tersebut mengalami penurunan yang signifikan dibanding 2016 dengan persentase rokok ilegal mencapai 12,14 persen.

Bea Cukai Malang memberikan kontribusi dalam penurunan tersebut, mengingat jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan hampir empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019