Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menelaah berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka musisi Ahmad Dhani setelah menerima pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

Jaksa Nur Rachman, yang ditunjuk Kejati Jatim sebagai salah satu tim peneliti berkas perkara Ahmad Dhani, kepada wartawan di Surabaya, Kamis, menyatakan butuh waktu minimal selama seminggu ke depan untuk mempelajarinya sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

Dalam perkara ini Ahmad Dhani disangka telah melakukan pencemaran nama baik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi ?Deklarasi #2019GantiPresiden? di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Menurut Jaksa Nur Rachman, berkas perkara pentolan musisi kelompok Band Dewa dari penyidik Polda Jatim ini telah diterima Kejati Jatim untuk yang kedua kalinya.

"Pelimpahan berkas perkara Ahmad Dhani yang pertama kami nyatakan P19 atau belum sempurna pada 21 Desember lalu sehingga kami kembalikan ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi," ujarnya.

Dia menandaskan, setelah menerima perbaikan berkas perkara tersebut, Kejati Jatim memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap.

"Kalau memenuhi syarat akan segera kami sidangkan. Tapi kalau belum ya kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim agar dilengkapi," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019